Konferensi Pers ini disampaikan langsung oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., sehubungan dengan telah terjadinya Tindak Pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengrusakan. Sebagaimana di maksud dalam Pasal 170 KUHP Dan atau Pasal 406 KUHP.
Selanjutnya pada tanggal 15 September 2022 Saudara A memerintahkan ET untuk melakukan pembongkaran pagar dan kemudian ET memerintahkan kepada para pelaku yang ada di lokasi lahan milik PT. Putra Surya Batam untuk melakukan pembongkaran pagar tanpa seizin PT. Putra Surya Batam.
Atas perkara tersebut Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 3 orang tersangka inisial A, ET dan MB, yang mana peran tersangka A memberi perintah kepada tersangka ET untuk melakukan pembongkaran pagar yang ada di lokasi lahan milik PT. Putra Surya Batam yang kemudian tersangka ET memerintahkan tersangka MB untuk mengumpulkan orang dan melakukan pembongkaran secara bersama-sama terhadap pagar milik PT. Putra Surya Batam.
.
.
@divisihumaspolri @polripresisi @mabespolrinews @ini_polisi
Kaperwil Mabes Bharindo Andri
Komentar