Ditreskrimum Polda Kepri Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang Atau Barang

MABES BHARINDO Kepri,Batam-27/04/2023 Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri menggelar kegiatan Konferensi Pers bertempat di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, pada Hari Jumat (24/3/2023).

Konferensi Pers ini disampaikan langsung oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., sehubungan dengan telah terjadinya Tindak Pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengrusakan. Sebagaimana di maksud dalam Pasal 170 KUHP Dan atau Pasal 406 KUHP.

“Awal mula terjadinya perkara ini ketika pada tanggal 22 Juli 2022 telah terbit sertifikat induk atas nama PT. Putra Surya Batam dengan nomor SHGB 11260 dengan luas 30.119 M2. Selanjutnya pihak PT. Putra Surya Batam melakukan pemagaran menggunakan panel beton yang dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2022 yang kemudian pada tanggal 13 September 2022 Saudara inisial ET mengumpulkan kurang lebih 30 orang dan meminta untuk menghentikan pemagaran yang dilakukan oleh PT. Putra Surya Batam.” Ujar Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K.

Selanjutnya pada tanggal 15 September 2022 Saudara A memerintahkan ET untuk melakukan pembongkaran pagar dan kemudian ET memerintahkan kepada para pelaku yang ada di lokasi lahan milik PT. Putra Surya Batam untuk melakukan pembongkaran pagar tanpa seizin PT. Putra Surya Batam.

Atas perkara tersebut Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 3 orang tersangka inisial A, ET dan MB, yang mana peran tersangka A memberi perintah kepada tersangka ET untuk melakukan pembongkaran pagar yang ada di lokasi lahan milik PT. Putra Surya Batam yang kemudian tersangka ET memerintahkan tersangka MB untuk mengumpulkan orang dan melakukan pembongkaran secara bersama-sama terhadap pagar milik PT. Putra Surya Batam.

.

.

@divisihumaspolri @polripresisi @mabespolrinews @ini_polisi

Kaperwil Mabes Bharindo Andri

Komentar