Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Amankan 2 Tersangka Perdagangan Orang

MABES BHARINDO Kepri,Batam-Dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil diamankan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Minggu (12/3/2023) lalu. Kedua orang pengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berinisial DF dan S ini berhasil diamankan di Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam. Dari keduanya, Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil  mengamankan 10 (sepuluh) orang yang akan dikirim sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Negara Kamboja.

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si. menjelaskan bahwa tersangka DF dan S dalam menjalankan aksinya memiliki peran yang sama yaitu berperan sebagai pengantar korban sampai ke Negara Malaysia dengan mendapatkan keuntungan sekali pemberangkatan Rp. 500.000. Kemudian untuk biaya pembuatan paspor, tiket pesawat, penginapan, makan, dan tiket kapal ke Negara Malaysia untuk kesepuluh calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ditanggung oleh A als B (DPO) yang di duga berada di Negara kamboja.

″Dengan modus tour travel, tersangka melakukan pengurusan hingga pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke luar negeri (Kamboja) melalui Negara Malaysia untuk bekerja sebagai customer service judi online dengan gaji USD 700.″ Tutur Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si.

Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 22 (dua puluh dua) buah buku paspor Republik Indonesia, 2 (dua) Unit Handphone, 10 (sepuluh) tiket pesawat Lion Air dari Medan ke Batam, 22 (dua puluh dua) tiket kapal dan boarding pass ke Malaysia, uang sebesar Rp. 9.950.000,-, uang RM. 2085 ringgit Malaysia dan 1 (satu) unit mobil.

@divisihumaspolri @polripresisi

Kaperwil kepri Mabesbharindo

Komentar