DITRESKRIMUM POLDA JATENG BERHASIL UNGKAP KASUS PERDAGANGAN ANAK DIBAWAH UMUR, DI KAROKE PING,TEGAL

 

MABESBHARINDO.COM JATENG SEMARANG –Ditreskrimum Polda Jateng berhasil membongkar kasus perdagangan anak pada 7 September 2021 lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

Pengungkapan itu disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo saat jumpa pers di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Jawa Tengah, Jumat (10/9/21).

Dijelaskan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo, Adapun lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu tempat Ping karoke yang berada di jalan komplek pasar beras, Desa Kintaragan, Kecamatan Tegal Timur.

Adapun korban ini, lanjut Djuhandani, berjumlah tiga orang dan masih dibahwa umur. Diantaranya, dua orang masih berusia 17 tahun dan satu orang berusia 14 tahun, dimana ketiga korban ini berasal dari Bandung dan Cianjur.

“Ketiga korban ini masih dibawah umur, ketiga orang korban ini di pekerjakan dalam Ping Karoke yang berada di wilayah tegal tersebut, ketiganya berasal dari daerah Jawa Barat,” kata Kombes Pol Djuhandani Rahardjo.

Sedangkan untuk para pelaku, Kata Djuhandani, Ditreskrimum Polda Jateng sementara sudah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu, SAN, Ade dan IS. Masih ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.

Lanjut Djuhandani, Tersangka SAN yang disebut sebagai mami ini, bertugas melakukan perikrutan pemandu lagu terhadap korban melalui Chat Whatsapp dan juga membuatkan dokumen palsu kepada para korban. Sedangkan pelaku Ade, sebagai pemilik Ping Karoke, dimana Pelaku ini memilik kesepakatan terhadap SAN, dengan memberikan uang sewa sebesar Rp 60 juta pertahun, untuk mencari korban dibawah umur untuk berkerja di karoke miliknya.

“Sedangkan untuk tersangka IS, sebagai pengelola karoke, dimana pelaku mengetahui ada anak dibawah umur yang dipekerjakan di karoke yang dikelolanya tersebut sebagai LC. Ketiga pelaku ini memiliki peran peran masing masing seperti yang kami sampaikan tadi,” terang Djuhandani.

Dia menjelaskan, Kasus ini berhasil terungkap, setelah Tim Subdit Renata Polda Jateng melakukan penyidikan di tempat karoke tersebut. Ironisnya, selain mereka di jadikan sebagai LC mereka juga di minta untuk membuka BO, dan sudah disediakan tempat oleh pemilik Ping karoke tersebut.

“Ketiga korban ini juga sering dibawa keluar oleh pelaku, untuk diantarkan kepada tamu yang berada di hotel. Saat ini sedang dilakukan penyidikan di beberapa TKP, dan kami sudah mengantongi beberapa Hotel yang korban sering diantar oleh pelaku,” terangnya.

Ketiga pelaku di jerat dengan pasal 76 jo pasal 88 UUD RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UUD RI no 23 2002 tentang perlindungan anak, junto pasal 17 no 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp 120 Juta.

Komentar