Ditreskrimsus Polda Kepri Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pidana Perjudian Secara Online

MABES BHARINDO Kepri,Batam-17/07/24 Dalam rangka memberantas dan mencegah maraknya Judi Online yang kerap merugikan dan meresahkan masyarakat, Ditreskrimsus Polda Kepri laksanakan Konferensi Pers kasus dugaan tindak Pidana Perjudian Secara Online serta mengamankan 1 Orang Tersangka yang berinisial S diselenggarakan di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri. Senin (15/7/2024).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Henry Andar H. Sibarani, S.I.K., dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Kompol. Syaiful Badawi, S.I.K.

Wadirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., menjelaskan bahwa kronologi kejadian bermula dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh petugas Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kepri pada Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sebuah akun media sosial Instagram dengan nama akun @ste*********** yang mempromosikan situs perjudian melalui URL https://mod*******.com/?content=register&ref=ste*************. Akun tersebut mengunggah Cerita Instagram yang berisi tautan ke situs perjudian, sehingga ketika pengguna mengklik tautan tersebut, mereka akan dialihkan ke situs yang bersangkutan.

“Setelah melakukan profiling terhadap akun Instagram tersebut, petugas mengetahui bahwa akun itu milik pelaku. Dengan informasi mengenai lokasi pemilik akun, tim bergerak menuju kawasan Tunas Regency, Sagulung, Kota Batam. Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polda Kepri,” Jelas Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K.

Kaperwil Kepri

Komentar