MABES BHARINDO.COM.
8 Truk pengangkut bermuatan pasir timah ilegal yang diamankan Ditreskrimsus Polda Babel di Kecamatan Gantung, Kabupaten Beltim, Propinsi Babel, Rabu (29/01/2025).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung, telah menetapkan 8 (Delapan) Orang tersangka.Di mana 8 (Delapan) tersangka tersebut pemilik barang dan pengangkut bermuatan pasir timah.”Jelas Kombes Pol. Jojo Sutarjo.
Kombes Pol.Jojo Sutarjo menyampaikan sampai saat ini
Penyidik Ditreskrimsus Polda Babel masih terus mendalami dengan melakukan penahanan dan pemeriksaan, nanti ada perkembangan akan disampaikan lebih lanjut,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung.(Edi Mabes Bharindo).
Komentar