MABES BHARINDO.COM.
Pihak kepolisian Ditreskrimsus Polda bersama jajaran Satreskrim Polres Belitung,telah amankan empat orang terduga penyalagunakan minyak subsidi jenis solar,Pada Rabu (23/04/2025) malam.
“Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP Muhammad Iqbal Surbakti ketika melakukan peninjauan langsung ke gudang penimbunan BBM jenis solar PT. Bahtera Bersaudara Mandiri di Jalan Selembat Lama, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kepada media mengatakan kronologi penangkapan tersebut.
“Selanjutnya,Anggota DitKrimsus Polda Babel yang dibantu Unit Tipidter Reskrim Polres Belitung melakukan pengecekan ke TKP dan mendapati 1 unit mobil tangki berwarna biru putih dengan nopol BN 8649 MC dengan muatan 5 ton BBM jenis solar.
“Ia juga mengatakan para pelaku membeli BBM jenis biosolar dari penyuplai dengan harga antara Rp. 8.800 hingga Rp. 9.200 per liter.
“Kemudian mereka menimbunnya di gudang tersebut dan menjualnya kembali kepada pihak industri dengan harga berkisar Rp. 10.500 hingga Rp. 14.000./liter.
“BBM Jenis Solar ini adalah BBM subsidi, tetapi dijual dengan harga industri. Ini jelas pelanggaran. Kami masih mendalami jaringan penyuplai untuk menindak dari hulu ke hilir,”Ungkapnya.
“Kami mohon waktu untuk pemeriksaan lanjutan.Jika ada perkembangan baru, akan kami sampaikan kembali kepada publik.” Tegas AKBP Muhammad Iqbal Surbakti.(ahcmd/emb).
Komentar