Mabesbharindo .com
Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mendorong pembangunan ekonomi daerah. Upaya ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Upaya ini merupakan langkah strategis guna menunjang pencapaian 8 misi atau Asta Cita dan pencapaian 17 program prioritas Presiden, dan mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda Kemendagri Hendriwan dalam Rapat Penggalian Potensi PDRD di Orchardz Jayakarta, Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Hendriwan menyampaikan, rapat ini bertujuan memberikan masukan dan arahan tentang langkah-langkah aplikatif yang harus dikerjakan oleh daerah, dalam memperkuat perekonomian melalui optimalisasi pajak daerah dan investasi.
“Rapat ini merupakan momentum bagi seluruh elemen pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam rangka sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 dan memilih tata cara pengelolaan pendapatan daerah yang optimal dalam pelaksanaan penggalian potensi pajak dan retribusi daerah,” tegasnya.
Hendriwan mengatakan, pemerintah menerbitkan beberapa peraturan untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah khususnya pajak dan retribusi daerah. Regulasi itu seperti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).
“Salah satunya yaitu perbaikan database pajak daerah dan retribusi daerah guna mendukung amanat ayat (1) Pasal 102 Undang-Undang HKPD terkait penetapan target penerimaan pajak dan retribusi dalam APBD, yang mana mempertimbangkan paling sedikit kebijakan makroekonomi daerah dan potensi pajak dan retribusi,” terangnya.
Selain itu, Hendriwan juga mendorong Pemda untuk meningkatkan PAD melalui penyelarasan program-program daerah. Hal ini karena masih adanya perbedaan potensi pajak yang tidak merata di berbagai wilayah. Misalnya terkait dengan data potensi atau database objek pajak yang tidak diperbarui. Kemudian, Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai data potensi yang tidak valid, sehingga menjadi salah satu faktor tidak optimalnya pemungutan pajak.
“Dalam hal ini, pemerintah daerah belum mampu mengidentifikasi potensi-potensi sumber pendapatannya. Sebagian besar daerah masih belum dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, retribusi daerah, atau bahkan penerimaan dari hasil kekayaan daerah yang dipisahkan,” jelasnya.
Karena itu, Pemda perlu mendata ulang atau memperbarui data wajib pajak dan objek pajak. Pendataan ulang dilakukan untuk memastikan data yang dimiliki Pemda akurat dan sesuai dengan kondisi terbaru.
Sebagai informasi acara ini dihadiri langsung Kepala Sub Direktorat Wilayah III Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri dan diikuti oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.
Puspen Kemendagri
Komentar