DIT RESKRIMUM POLDA KEPRI AMANKAN 4 ORANG OKNUM SAT POL PP DIDUGA JADI TERSANGKA PEMERASAN PENGEMIS

TNI & Polri87 Dilihat

MabesBharindo, Batam – Konferensi pers  lasung di Mapolda kepri Tim Opsnal Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan empat orang Oknum yang bekerja di Dinas Sosial Kota Batam berinisial MR, S, KS, JP. Empat orang tersebut diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang korban pengemis yang ada di Kota Batam. prihal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. Didampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H. dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno. pada Selasa (20/10/2020).

“Dapat dilihat bersama, bahwa kita telah mengamankan empat orang oknum Sat Pol PP yang ditugaskan di Dinas Sosial Kota Batam, ke-empat oknum tersebut  bertugas untuk melakukan kegiatan penertiban, dan ataupun penegakkan hukum terhadap Peraturan Daerah, “ibuhnya.

masih penyelasan tetap melanjutkan mengembangkan kasus ini. Tim kami terus melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan terhadap empat orang oknum ini.  Pemeriksaan dilakukan terkait dengan viral nya dibeberapa media sosial tentang pemerasan yang dilakukan oleh oknum ini, “ ucap Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK.

“masih lanjut penyatan Dharmanto Kronologis terjadi pemerasan adalah,   pada saat melakukan tugas nya,  ke-empat orang oknum ini mengamankan beberapa orang pengemis. Salah  satunya yang berada dihadapan kita sekarang bernama pak Selamat. Saat diamankan, pak Selamat cukup histeris.  Mengingat kondisinya yang terbatas dan tidak bisa berbuat apa-apa. Selain berteriak dan menyampaikan, bahwa dugaan dirinya telah menjadi korban pemerasan dari  skor oknum Sat Pol PP, “ ibuhnya.

Dari hasil keterangan pak Selamat, bahwa dia sudah beberapa kali ditangkap oleh Sat Pol PP. Dan dimintai uang dari Rp. 100.000,- sampai dengan Rp. 300.000,-  Dan kejadian terakhir, uang milik korban sebesar Rp. 50.000,- diambil lagi oleh Oknum Satpol PP berinisial S, “ penjelasanya Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos, S.IK.

Modus para pelaku pemerasan terhadap mengemis. masih berlanjut” Yaitu berpura-pura menangkap para pengemis jalan.  Setelah berhasil diamankan, para pengemis ditakut-takuti akan dibawa kekantor Dinas Sosial.. Tetapi, jika tidak mau dibawa, maka harus memberikan uang hasil mengemisnya. Atas tindakannya, pelaku dapat dikenakan dengan Pasal 368 KUH Pidana, “jelas Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. (tim zul).

Komentar