Dit Reskrimsus Polda Babel Berhasil Ungkap Penyalagunaan Solar Subsidi Nelayan Di Kabupaten Belitung

MABESBHARINDO.COM.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Babel berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Solar subsidi di Kabupaten Belitung, Jumat (08/09/2023).

Pengungkapan penyalahgunaan Solar subsidi ini berlangsung di sebuah gudang yang berada di Jalan Padat Karya Dalam, RT 12/004, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan enam orang pelaku. Masing-masing bernama Tohir, Yosef, Deri, Wawan Hermawan, Heri Indrianto dan Yanto.

Keenam pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing. Tohir selaku penjual Solar subsidi, Yosef selaku pembeli solar serta pemilik gudang, Deri dan Wawan Indrianto selaku pengurus gudang.

Sedangkan Heri Indrianto selaku sopir mobil tangki dan Yanto selaku kernet mobil tangki. Selain mengamankan enam pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti.

Antara lain berupa 7 ton Solar subsidi, satu unit mobil tangki industri kapasitas 10 ton BN 8949 WP yang bertulis PT Sumber Energi Bersatu.

Selain itu, ada juga tiga buah tedmon, lima buah drum, 19 jerigen, satu buah ragak (ranjang), satu unit mesin robin hisap, dan satu unit sepeda motor.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan solar subsidi ini bermula saat Subdit IV Tipidter Direktorat Krimsus Polda Babel melakukan pengamanan terhadap pelaku Tohir.

Sebelumnya, pelaku Tohir melakukan melakukan pengisian ataupun pembelian BBM jenis solar subsidi di SPBN 28.411.02 Komplek Pelabuhan Perikanan Nusantara Tanjungpandan atau SPBN untuk Nelayan.

Pelaku Tohir melakukan pengisian menggunakan delapan jerigen dan mengangkutnya menggunakan motor. Namun solar ini tidak untuk nelayan, melainkan menjual kembali ke pelaku Yosef,”Jelas Kombes Pol Jojo Sutarjo.

Lalu Subdit IV Tipidter langsung mengamankan barang bukti di gudang milik pelaku Yosef. Saat itu Deri dan Wawan menjaga gudang tersebut.

Barang bukti tersebut berupa tiga buah tedmon ukuran 5 ton, 19 jerigen yang berisi solar subsidi kurang lebih tujuh ton, satu buah mobil tangki ukuran 10 ton dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Pada saat penangkapan para pelaku sedang memindahkan Solar subsidi dari tedmon dan drum ke dalam mobil tangki. Yang melakukannya pelaku Heri Indrianto dan Yanto,”Ungkap Kombes Pol Jojo Sutarjo.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat para pelaku Pasal 55 UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja perubahan atas UU No 11 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Joncto Pasal 55 KUHP ayat ke-1 KUHP.

Para pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

“Para pelaku sudah resmi jadi tersangka dan sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Belitung,”Tegas Kombes Pol Jojo Sutarjo. (emb/ahmd/ppt).

Komentar