Disperindag UMK Kab.Madiun Lakukan SANKSI Bagi Para Pedagang Minyak Goreng Melebihi Harga HET Rp 15.500

Ekonomi & Bisnis492 Dilihat

 

Editor : Joko susilo
Kontributor : mujiarto

Madiun,mabesbharindo.com –  Untuk mengantisipasi kelangkaan dan melakukan kontrol kesetabilan standar harga minyak goreng curah di wilayah kabupaten madiun. Melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM  Kabupaten madiun hari ini  Rabu 30/3/2022 telah melakukan operasi pasar minyak goreng di Pasar sayur caruban dengan menyediakan 6000 kg/6.600 liter minyak goreng curah dengan membatasi pembelian 300 kg per- pedagang skala besar dan 50 kg pedagang berskala kecil di pasar tersebut.

“sesuai peraturan menteri dalam negeri nomer 11 Tahun 2022 telah di tetapkan harga HET  Rp.14.500  per liter. Kegiatan pengadaan minyak goreng curah hari ini kami Dan batasi pembeliannya maksimal 300 kg bagi  per-pedagang besar dan sisanya 50 kg bagi per-pedagang berskala kecil,” tegas Agus Suyudi Selaku Sekertaris Dinas Perdagangan dan UMK Kab Madiun saat berada di lokasi.

BACA JUGA : Bupati Madiun  Deklarasikan Desa Bulakrejo Kec Balerejo Menjadi Kampung Pancasila

Lebih lanjut Agus  menegaskan,kepada para pedagang di harap menjual minyak goreng curah kepada konsumen sesuai harga HET Rp 15.500.  Dan Pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan akan menindak para pedagang bila di ketemukan menjual minyak goreng kepada konsumen yang melebihi harga yang telah di tentukan pemerintah tersebut. Selanjutnya pelaku akan serahkan  kepada pihak yang berwenang atau yang berwajib guna menerima sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Komentar