Diskriminasi Terhadap Wartawan Kembali Terjadi

Hukum & Kriminal363 Dilihat

MABESBHARINDO.COM, Jakarta Utara | Wartawan adalah seseorang yang bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan jurnalistik, menulis,dan menganalisis, lalu melaporkan segala suatu peristiwa kepada publik melalui media massa secara teratur, dengan tidak melepaskan kode etik jurnalistik.

Agar pemberitaan dapat berimbang, Independen, akurat, tentunya seorang wartawan harus mengkonfirmasi terlebih dahulu sebelum melakukan pemberitaan.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Wartawan dan Wartawati yang tergabung didalam Aliansi Wartawati Indonesia, datang kelokasi proyek pembangunan gedung Kelurahan Kebon Bawang,

Untuk mengkonfirmasi pada Sabtu (10/12/2022), terkait pembangunan yang seharusnya rampung pada 15 Desember 2022, namun mereka dihadang oleh oknum perusahaan pemborong dengan mengucapkan kata kata yang tidak pantas dilontarkan.

Mereka menyerang bukan hanya dengan makian dan ancaman saja, tapi juga mendorong seorang wartawan, jelas ini adalah tindakan diskriminasi terhadap wartawan.

Tidak hanya itu ujaran kebencian dan pelecehan profesi dengan meneriakkan “wartawan anj…” Bahkan tidak hanya sampai disitu saja, mereka pun berteriak “gua orang Banten” ini bisa dikategorikan sara.

Dalam hal ini Ketua Umum Aliansi Wartawati Indonesia (AWI) mengecam keras atas insiden yang menimpa anggotanya, “saya sangat menyesalkan tindakan diskriminasi yang menimpa anggota saya beberapa hari yang lalu, apa lagi adanya ujaran yang jelas melecehkan profesi wartawan, bahkan masuk unsur sara dengan adanya steatmen gua orang Banten, perlakuan seperti ini tidak layak diberlakukan kepada seorang wartawan” ungkapnya.

Ditambahkan pula “Wartawan atau jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang. Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik”.

“Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum”.

“Sedangkan pasal 18 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundang undangan. Dengan adanya undang-undang tersebut, negara menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya sebagai bagian dari kemerdakaan pers”.

“Kemerdekaan pers merupakan jaminan dan dukungan terhadap jurnalis dalam menjalankan pekerjaannya untuk memenuhi hak atas informasi (right to information) dan hak untuk tahu (right to know) dari masyarakat yang notabene adalah menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya (obligation to fulfil). Karena itu, sebagaimana tercantum dalam UU 40 Tahun 1999, dinyatakan dengan tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”.

“Faktanya, dalam menjalankan tugasnya, jurnalis sering sekali mendapatkan ancaman, kekerasan dan kriminaslisasi” papar Andi Mulyati Pananrangi, S.E.

Hingga pada Minggu (25/12/2022), Ketua Umum Aliansi Wartawati Indonesia (AWI), mendapat kunjungan dikediamannya, Herman mengaku perwakilan dari Walikota Jakarta Utara, menjelaskan terkait insiden yang terjadi beberapa hari yang lalu.

Andi Mulyati Pananrangi, S.E., kembali menyampaikan penyesalannya atas sikap aparatur Negara yang hanya sebatas memberikan sanggahan terkait kebijakan yang menurut Herman ada perpanjangan waktu selama 50 hari kedepan.

“Yang saya sayangkan adalah sampai terakhir berpamitan tidak ada kalimat permohonan maaf atas tindakan pihak perusahaan yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum, seperti tertuang dalam Pasal UU PERS, dan terkesan Pihak Walikota Jakarta Utara yang diwakili oleh pak Heman dari dinas Pemerintahan membenarkan tindakan Pihak pemborong dengan memberikan PERDA DKI” tutupnya.

Komentar