Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman. Foto : Bidhumas Polda Jatim
MABESBHARINDO.COM ll SURABAYA – Dalam pelaksanaan kegiatan PPKN Darurat jajaran Polda Jatim melakukan pengendalian mobilitas masyarakat. Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan ketentuan mobilitas masyarakat, termasuk kegiatan penyekatan yang dilakukan oleh polisi bersama TNI dan unsur pemerintah.
“Di Jatim ada tujuh titik perbatasan antar provinsi dan ada 82 titik pengendalian antar rayon dan kabupaten/kota. Untuk perbatasan antar provinsi akan dilakukan pengecekan yang akan masuk ke wilayah Jawa Timur. Yang dicek adalah bebas Covid-19 antigen 1X24 jam serta harus mempunyai keterangan keperluan ke Jatim,” jelasnya, Minggu (4/7/2021).
“Jika seseorang ini tidak bisa menunjukkan hasil antigen dan surat keterangan, maka petugas akan meminta agar masyarakat dikembalikan ke tempat asal,” tegasnya.
- Baca Juga : Mantan Menteri Penerangan, Harmoko Meninggal Dunia
- Baca Juga : Antisipasi Kelangkaan Serta Kenaikan Obat-obatan dan Oksigen, Polri : Jeratan Pidana Akan di Sanksikan Bagi Para Pelanggar
Selain itu untuk angkutan umum seperti bus, termasuk antar provinsi, perjalanan dari Jakarta ke Jatim juga ada ketentuannya. “Sesuai intruksi Mentri Dalam Negeri, penumpang bus maksimal 70 persen dan penumpang wajib membawa hasil rapid antigen,” tambahnya.
Sementara itu untuk pengendalian antar rayon, di bagai menjadi tuju rayon yang diantaranya, Surabaya Raya, Malang Raya, Madiun Raya, Madura Raya, Tapal Kuda Raya, Tuban Raya dan Bojonegoro Raya. “Di samping tujuh rayon ada peraturan Perwali dan Perbup. Yang mengharuskan orang masuk ke kabupaten harus dilakukan pengecekan,” ujarnya.
Sementara itu di setiap batas kota akan didirikan pos pembatasan mobilitas. Dimana petugas akan melakukan kegiatan rekayasa jalan maupun penutupan jalan dan akan melakukan patroli di lokasi yang menjadi konsentrasi masyarakat berkumpul, sehingga harus ditutup.
“Seperti di Alun-alun, Taman Bungkul, Jalan Darmo, Tunjungan, Tugu Pahlawan, dan tempat lain seperti pasar maupun mal dan restoran harus sesuai dengan PPKM Mikro Darurat,” pungkasnya.
Ada 75 titik pembatasan mobilitas yang tersebar di 39 Kabupaten/ Kota dan 86 pos pengendalian. Selain itu kegiatan lain nantinya akan dilakukan edukasi, sosialisasi maupun penegakan protokol kesehatan yang sudah di maping.
Untuk seluruh tempat wisata di Surabaya dan wilayah Jatim juga sementara waktu ditutup. Selain itu, tempat ziarah ditangguhkan selama PPKM Darurat.
(Editor : Khoirul Anam)
Komentar