Dirjen Dukcapil Ajak K/L Bersinergi Tuntaskan Masalah Pencatatan Perkawinan dan Perceraian

Media Mabesbharindo.com

Bogor – Pencatatan perkawinan dan perceraian di Indonesia membutuhkan sinergi yang kuat dan didukung oleh koordinasi lintas sektor yang optimal. Upaya ini untuk memastikan perlindungan hak-hak warga negara dalam pencatatan peristiwa penting tersebut.

Sebab, menurut Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, proses pencatatan perkawinan merupakan persoalan yang “gampang-gampang sulit”. Misalnya, pencatatan perkawinan beda agama, permasalahan pencatatan perkawinan campuran. “Hal ini menunjukkan pentingnya pemahaman yang seragam, dan implementasi kebijakan pencatatan sipil yang terintegrasi,” kata Dirjen Teguh pada Rapat Teknis Penyelesaian Permasalahan Pencatatan Perkawinan dan Perceraian di Padjajaran Meeting Room, Hotel Salak The Heritage, Bogor, Kamis (29/8/2024).

Dirjen Teguh Setyabudi memberi contoh konkret soal peliknya pencatatan perkawinan. Misalnya, perkawinan pasangan WNI dengan WNA, perkawinan WNI di luar negeri, sekaligus mengubah status kawin yang bersangkutan menjadi Kawin di dalam KTP-el.

“Tentunya bagi penduduk yang beragama Islam, semua pencatatan dan pelaporan perkawinannya dilakukan di KUA Kecamatan, sesuai dengan ketentuan di dalam UU Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya.”

Contoh lain, pencatatan perkawinan bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME, perkawinan secara adat sering tidak disertai pencatatan, sehingga tidak memenuhi syarat materiil dan formil perkawinan.

Belum lagi perkawinan dengan pasangannya yang berbeda agama, perkawinan yang pasangannya sebelum berusia 19 tahun, salah satu atau kedua pasangannya meninggal dunia sebelum pencatatan perkawinan. “Bagaimana pencatatan perkawinan kedua dan seterusnya, perkawinan bagi pasangan suami-istri yang dalam kartu keluarga berstatus cerai hidup belum tercatat, dan juga perkawinan orang asing di Indonesia,” urai Dirjen Teguh Setyabudi.

Oleh karena itu, Dirjen Teguh berharap melalui rapat teknis (Ratek) ini, seluruh kementerian dan lembaga (K/L) terkait dapat lebih memperkuat kerja sama dan sinergitas untuk menciptakan sistem pencatatan sipil yang lebih baik. “Dengan demikian dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dan menjamin terpenuhinya hak-hak mereka secara adil dan merata,” kata Dirjen Teguh Setyabudi.

Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Akhmad Sudirman Tavipiyono menyampaikan, ratek bertujuan menyelesaikan permasalahan pencatatan perkawinan dan perceraian. “Kami mengucapkan terima kasih kepada para narasumber dan peserta dari berbagai instansi yang telah hadir membangun sinergitas dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan.”

Rapat ini membahas permasalahan pencatatan perkawinan dan perceraian, serta mencari solusi bersama melalui presentasi, diskusi, dan tanya jawab. Direktur Tavip berharap melalui Ratek ini, semua pihak yang terlibat dapat memiliki pemahaman yang sama dan mampu meningkatkan sinergi antarinstansi dalam menyelesaikan permasalahan pencatatan perkawinan dan perceraian.”

Dengan demikian, “Pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, akurat, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga kualitas layanan publik terus meningkat dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin kuat.

 

Reforter FR Mbs/Rz

Komentar