Dipertanyakan Pengondisian Calon RT di Green Bay Pluit, RW Joni Jawab Ngawur

Mabesbharindo.com

Jakarta – Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Apartemen Green Bay Kelurahan Peluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara menjadi sorotan setelah muncul dugaan pengondisian terhadap salah satu calon. Sejumlah warga mencurigai adanya upaya dari pihak tertentu untuk memenangkan calon tertentu secara tidak fair.

Namun ketika dikonfirmasi media ini, apakah ada alasan khusus mengapa hanya Amanda yang maju sebagai calon? dan ada dugaan calon tunggal sebelumnya tidak memiliki KTP domisili di wilayah tersebut. KTP baru demi tersebut demi kepentingan pencalonan, (RW10) Joni tidak bisa menjelaskan bagaimana proses verifikasi KTP bagi calon tersebut.

“Maaf pak, saya merasa jelasin gimana pun data-data yang benar, bapak juga nga akan beritakan, itu pemikiran saya sendiri yah. Jadi saya nga mau habiskan waktu saya. Nanti saya bisa jelasin ke pihak yang berwajib, makasih banyak,” kata Joni melalui pesan WhatsAppnya, Minggu 2/2/2025.

Lebih lanjut, ketua RW Joni, saat dimintai klarifikasi terkait dugaan pengondisian ini, justru memberikan jawaban yang membingungkan. Dalam sebuah wawancara dengan media ini, ia tidak secara langsung membantah atau mengonfirmasi tuduhan tersebut.

” Iya saya udah tau, akan banyak wartawan datang cari info. Tapi nga nyangka bisa begitu cepat. Maka nya bilang am pak arie sabar yah. Semua udah sesuai prosedur, kami juga udah minta pendapat ama kelurahan,” ucap tulis Joni.

“Tiba waktunya akan kami memerkan semua, karena itu memang tugas panmus. Kalau saya ada kesalahan, saya siap terima konsekuensi nya,” imbuh Joni.

Sebelumnya, Salah satu warga Apartemen Green Bay Pluit, RT 03 RW 10, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, mengadukan dugaan kecurangan dalam pemilihan Ketua RT kepada Gubernur DKI Jakarta. Warga bernama Julianty resmi melaporkan permasalahan tersebut ke bagian Pengaduan Masyarakat di lantai 10 Balai Kota Jakarta Pusat pada Jumat (31/1/2025).

Julianty menyoroti adanya ketidakwajaran dalam proses pemilihan calon Ketua RT 03. Menurutnya, salah satu calon yang didukung oleh Panitia Pemilihan, yakni Amanda, dinilai tidak memenuhi syarat namun tetap diloloskan dalam proses seleksi.

Menurut Julianty, aturan pemilihan Ketua RT mengharuskan calon sudah tinggal di lingkungan tersebut selama minimal tiga tahun. Namun, ia menilai Amanda, yang baru menghuni Apartemen Green Bay Pluit sekitar lima hingga enam tahun lalu, sebelumnya belum memiliki KTP yang terdaftar di RT 03.

“Amanda itu baru 5 atau 6 tahun tinggal di Green Bay dan belum memiliki KTP waktu itu. Saya tahu karena dia meminjam KTP untuk menjadi Panitia Musyawarah (Pamus) tanpa izin saya. Kami baru mengetahuinya saat rapat musyawarah dimulai,” ujar Julianty di Balai Kota Jakarta Pusat.

Ia juga mengungkapkan bahwa ada calon lain yang sebenarnya memenuhi kriteria, tetapi justru dihalangi dengan alasan yang tidak jelas. “Proses pemilihan ini sangat tidak transparan. Kami merasa ada kejanggalan dan adanya upaya untuk meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat, sementara calon lain malah diganjal dengan alasan yang tidak masuk akal,” pungkasnya.

( Red)

Komentar