Dipengaruhi Minuman Keras, Tiga Pelaku Pengroyokan Hingga Korbannya Meninggal Ditetapkan Tersangka

SEMARANG, MABESBHARINDO.com – Kepolisian Resor Semarang menetapkan tiga tersangka pengeroyokan terhadap korban berinisial AA (26) asal warga Dusun Kalijamak, Desa Doplang, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang menyusul hasil penyelidikan, penyidikan dan hasil autopsi jenazah.

Baca juga : Polda Jatim Berbagi 76.000 Bendera Merah Putih untuk Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh

“Tiga orang atas nama Sofyan Joko (25) warga Dusun Mranak Desa. Wonorejo, Kecamatan Pringapus, Pramono (32) warga dusun Krajan Desa Lemahireng, Kecamatan Bawen, dan Rizal (20) warga Dusun Blondo Desa Bawen Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan di tempat kos Dusun Senden Desa Jatijajar Kecamatan Bergas, beberapa waktu lalu,” kata Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo S.I.K., M.H. saat Konferensi Pers Senin (16/08/2021)

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo S.I.K., M.H.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo S.I.K., M.H. saat tunjukkan Barang Bukti (foto:istimewah)

Kapolres Semarang menjelaskan kronologis kejadian berawal dari tiga pelaku yang mendatangi kos milik RL kemudian melakuakn meminum tuak secara bergantian bersama dengan 6 orang diantaranya ketiga pelaku Sofian, Rizal Jamaludin, Pramono, korban dan sdr. AN.

Baca juga : Giat Waka Polsek Sipis pis dan Personil Membagikan Paket Sembako Dari Kapolres Teb.Tinggi

Baca juga : Resmi di Launching, Juliati Listyo Sigit Prabowo Harap Program Aku Sedulurmu Dapat Berkelanjutan

Selanjutnya dengan hasil penyelidikan dan penyidikan Polres Semarang pengakuan ketiga pelaku, korban dalam keadaan mabuk membuang beras dan kerupuk ketempat sampah dan kemudian Sdr. Sofian emosi kemudian menendang, memukul dan menginjak korban kemudian disusul bersama dengan 2 pelaku lainnya Sdr. Pramono dan Sdr. Rizal Jamaludin.

“Setelah dilakukan pemukulan pelaku mengira korban hanya tidur, namun pada dini hari korban mengalami pucat dan Sdr S melaporkan pada RT setempat” lanjut Kapolres Semarang

Dengan Terjadinya dimuka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan korban meninggal dunia ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

Jurnalis : Demmy/Ludi

 

Komentar