Dinsos Jatim Kembali Bebaskan 11 Kasus Pasung di Kabupaten Magetan

Dinsos Jatim saat membebaskan 11 orang yang berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dari pemasungan, Jumat (5/11/2021).


Mabes Bharindo.com l Magetan  Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur (Dinsos Jatim) kembali membebaskan 11 orang yang berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dari pemasungan, Jumat (5/11/2021).

Program bebas pasung ini berkolaborasi dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur dan OPD Pemerintah Kabupaten Magetan, yakni Dinsos dan Dinas Kesehatan, serta Forkopimka setempat.

Turut terlibat, pilar-pilar sosial dari unsur Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pendamping Pasung Kab. Magetan.

Kegiatan pembebasan 11 kasus pasung di Magetan diawali dengan pemberangkatan tim pasung menuju rumah 11 klien.

Kepala Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial (Kabid Yanrehsos) Dinsos Jatim, Sugiyono dan Kepala Dinsos Kabupaten Magetan, Yayuk Sri Rahayu terjun langsung dalam proses pembebasan pasung.

Kabid Yanrehsos Dinsos Jatim, Sugiyono mengatakan, Jatim Bebas Pasung merupakan salah satu program prioritas Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang menargetkan Jatim bisa bebas dari kasus pemasungan pada tahun 2024.

“11 klien yang dibebaskan hari ini langsung dirujuk ke RSJ Menur. Kami berharap klien sembuh dan tidak ada lagi pemasungan,” jelasnya.
Kepala Dinsos Kabupaten Magetan, Yayuk Sri Rahayu menambahkan, ODGJ yang telah dibebaskan dari pasung akan mendapatkan penanganan komprehensif dari tenaga medis.

Apabila kondisi kejiwaan mereka menunjukkan kondisi membaik berdasarkan diagnosis tenaga medis, mereka akan dipulangkan ke rumah masing-masing atau dirujuk ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Dinsos Jatim untuk mendapatkan keterampilan guna menunjang kehidupan mereka pasca pengobatan.

“Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan rasa percaya diri sebelum dilakukan reunifikasi atau pengembalian klien kepada keluarga,” ungkapnya.
Setelah klien mendapatkan perawatan dari RSJ Menur dan menjalani rehabilitasi sosial di UPT Dinsos Jatim, pihaknya berharap tidak ada lagi re-pasung atau pemasungan kembali setelah mereka kembali ke keluarga.

“Program bebas pasung di Magetan ini mendukung target Provinsi Jatim bebas pasung tahun 2024,” tegas Yayuk.

Usai kegiatan pembebasan, Wakil Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti beserta jajaran melepas secara simbolis ODGJ yang diberangkatkan ke RSJ Menur di depan Pendopo Kabupaten Magetan. (Yoyok S)

Komentar