Dihadiri Upika dan Tersangka, Polsek Simpang Kanan Blender 6,32Gram BB Sabu

MABESBHARINDO.COM, Simpang Kanan | Bertempat di Mapolsek Simpang Kanan di Jln . M. Yazid Hamta Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil), Polsek Simpang Kanan Polres Rohil blender sebanyak 6,32 gram barang bukti ( BB) Sabu, sitaan pelaku inisial DR alias Daham ( 47 ) alamat Jln Sejahtera Simpang Kelap Dusun Ampean Rotan Kepenghuluan Kota Parit Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir. Kamis 24 Agustus 2023 Pukul 10.00 WIB.

Kegiatan pemusnahan BB dipimpin oleh Kapolsek Simpang Kanan Ipda Martin L Munthe, S.H. ini, dihadiri dan disaksikan oleh Camat Simpang Kanan, Azhar,Spd, Danramil Bagansinembah diwakili Babinsa Bukit Damar Serda Supriadi, Ka Puskesmas Simpang Kanan, diwakili Slamet ,S.Kep. Lurah Simpang Kanan Samiah SAP.

Tidak ketinggalan, Kasat Narkoba melalui virtual/online diwakili KBO Satnarkoba Iptu Ilham Naim, S.Ap, Kasi Propam melalui virtual/online diwakili Aipda Deni Kurniawan

Kasat Tahti melalui virtual/online Iptu Jonera Putra, Kasiwas melalui virtual/online Bripka Rimko Silaban,SH. Ps. Kanit Reskrim Polsek Simpang Kanan Aipda Juli Parulian,SH,

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri melalui virtual/online Nadini Cista, SH. Penasehat hukum atau advokat tersangka melalui virtual/online Darma Ardiansyah SH. Tersangka penyalahgunaan narkotika Daham Ritonga alias Daham. Undangan dan rekan media / pers, serta Personel Polsek Simpang Kanan.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi ketika dikonfirmasi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria menjelaskan kegiatan pemusnahan barang bukti oleh Polres Rohil di jajaran Polsek Simpang Kanan itu.

Ya, jadi diawali dengan Pembacaan Kronologis Perkara, Pembacaan Surat Ketetapan Status Barang Bukti Sita Norkoba, Pengecekan (Test Kit), oleh Ps. Kanit Provost Polsek Simpang Kanan saudara Bripka Joko Mulyono. Telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Aipda Dewy Satria.

Adapun pemusnahan telah memiliki kekuatan hukum, yang pertama Laporan Polisi Nomor : LP/A/03/VIIl/2023/UNIT RESKRIM/POLSEK SIMPANG KANAN/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU Tanggal 1 AGUSTUS 2023, dan kedua Surat Keputusan Status Barang Bukti Narkotita Nomor : B-2380/L.4.20/Enz.1/08/2023, Tanggal 4 Agustus 2023 tentang Status 35 plastik bening klip merah terdiri dari 1 bungkus plastik bening besar klip merah dan 34 bungkus plastik bening kecil berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 21,51 gram termasuk plastik bening sebagai pembungkusnya dan berat bersih 16,32 gram.

Rincian BB tersebut adalah Barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 10,00 gram dikirim ke labfor Polda Riau untuk pemeriksaan laboratorium, sisa dari labfor tersebut untuk pembuktian perkara di persidangan. Barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 6,32 gram dimusnahkan, dan adapun Pembungkus barang bukti berupa plastik bening dengan berat 5,19 gram.

Pada kesempatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, saudara Kapolsek Simpang Kanan Ipda Martin Luther Munthe,S.H. meminta semua pihak untuk bersama mendukung dalam pemberantasan narkotika, karena narkotika selain menghancurkan generasi muda narkotika dapat menimbulkan terjadinya tindak pidana lainnya, serta menekankan kepada seluruh personil agar tidak terlibat tindak pidana narkotika,” jelas Aipda Dewy Satria.

Dan pemusnahan dilakukan dengan cara cara barang bukti narkotika jenis sabu dimasukkan kedalam belander dan di campur dengan air kemudian dicampur bubuk detergen lalu di lakukan pengilingan menggunakan belander hingga halus. Setelah di laksanakan belender dengan halus kemudian airnya dituangkan ke dalam kloset toilet dan disiram dengan air dengan disaksikan oleh tersangka,” tutupnya.

(Husin tjng).

Komentar