Diduga Tak Kantongi ijin PETI Dibantaran sungai Totabuan Pindol merajalela APH Bolmong Diam

Daerah67 Dilihat

 

Mabes bharindo.com |Desa Totabuan, Bolaang mongondow,Sulawesi Utara.Kamis(02/9/21) Pertambangan emas yang ada di Desa Totabuan pindol,Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow dalam penelusuran investigasi Media didapati puluhan alat berat exzaphator sedang menari nari di bantaran sungai totabuan sedang melakukan penggerukan Material logam mulia, Pertambangan Emas tanpa ijin(PETI) yang dikelolah oleh PT MEN(Monumen energi Nusantara)sehingganya mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Media,dimana salah satu perusahaan tambang yang mengantongi ijin di duga menggandeng beberapa pengusaha PETI lainya untuk berkolaborasi memporak porandakan bantaran sungai totabuan sampai hancur lebur akibatnya akan berpotensi buruk bagi masa depan masyarakat pemukiman totabuan dimasa depan terlebih yang berada di areal bantaran sungai sampai pada muara hulu sungai kayak inobonto.

Tambang emas yang dikelola oleh PT MEN diduga belum memiliki ijin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dari pihak yang berkompeten,di minta Bupati bolmong dan aparat penegak hukum(APH)Polres Bolaang mongondow di duga slowrespon hanya “Diam” ada pembiaran serta tidak segera menindak tegas para pelaku(PETI) di bantaran sungai totabuan sekiranya untuk sementara waktu dihentikan dan proses pelaku penambangan liar serta menyita alat berat yang dioprasikan dalam penggerukan PETI di bantaran sungai totabuan sebagai Barang Bukti (BB).

Dari sumber jelas di dapat yang turut andil dalam aktifitas penggerukan liar yang menggandeng di bawah Nama PT MEN diduga ada beberapa nama pengusaha serta Mantan Anggota dewan turut serta dalam pengrusakan bantaran sungai totabuan ada beberapa nama yang cukup dikenal seperti pengusaha dari dumoga sebut”Ko Yap,(Dumoga)Met(Mantan anggota dewan) Adi dan ppa Nadia(Warga totabuan)Tuu(Warga totabuan)adalah pelaku ilegal sekiranya mereka dapat diproses dan mempertanggung jawabkan kerusakan akibat dari dampak lingkunganya.

Lokasi usaha yang sangat berdekatan dengan pemukiman penduduk sangat membahayakan warga masyarakat sendiri.
menyoroti terkait lokasi atau objek tambang yang tidak sesuai dengan perijinan oleh PT.MEN.
Atas apa yang ditemukan dari hasil investigasi tersebut, maka Tim Media investigasi meminta instansi terkait dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bolmong, Dinas Pertambangan Bolmong Pemprov Sulut serta Polres Bolmong untuk menindaklanjuti akan temuan yang didapati oleh tim media tersebut.Jurnalis.(Maurits/Tim)

Komentar