Diduga PT BBA Salurkan IPAL Nya Langsung Ke Drainase

MABES BHARINDO.com ~Batam dikenal sebagai kawasan industri terbesar yang dikelolah oleh BP Batam. Untuk sistem pengolahan air limbahnya sangat banyak ditemukan IPAL yang kurang maksimal, serta banyak juga berapa perusahaan yang membandel tidak memperdulikan  pada dampak lingkungan sekitar dan kehutanan, Masih adanya pembuang air  limbah perusahaan melalui drainase.

Dari pantauan awak media di lapangan Terdapat sebuah Perusahaan Pakaian yang sedang berkembang pesat di Pulau Batam, PT. Bintan Bersatu Apparel ( BBA )merupakan Group Company dari Bodynits Group yang berpusat di Singapura. Ada dugaan pembuangan langsung  Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Yang beralamat di jalan Orchard Boulevard, Belian, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau 29444

Sistem Pembuangan Limbah air sudah diatur dalam undang-undang ( UU ). untuk membuang limbah sembarangan dan tidak sesuai dengan undang undang  PP 22 tahun 2021 pasal 138, maka mereka bisa dikenakan denda dan pidana

Awak media mendapatkan informasi terkait pembuangan IPAL langsung keparit drainase serta memberikan petunjuk lokasi PT tersebut, awak media bergerak melihat langsung kelapangan yang di maksud  nara sumber yang berinisial W memang benar adanya dan apa yang dikatakan oleh narasumber yang tidak mau namanya di sebug ke Media.

Ketua LSM lingkungan hidup dan kehutanan Sofyan M yahya angkat bicara menjelaskan bahwa perusahaan yang menggelola limbahnya tidak memenuhi ambang batas baku mutu air bersih dan banyak juga perusahaan yang membandel.  Diduga mereka mungkin tidak punya atau tidak membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sendiri. Dari Ipal tersebut kemukinan besar langsung Membuang air limbahnya tanpa diolah terlebih dulu’ Kalau buang air  limbah ke drainase pasti  mengalirnya kelaut dan akan ada berdampaknya pada pencemaran Lingkungan hidup dan biota laut “ucapanya.

Lanjut Sofyan “Sebenarnya perusahaan harus memenuhi kewajibannya membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sendiri. Limbah tersebut harus dikelola dahulu sebelum dibuang ke saluran umum. Air yang dibuang ke saluran parit atau drainase harus melalui proses IPAL dan memenuhi standar baku mutu air, dalam waktu dekat kita akan menyurati DPRD kota Batam dan kami akan membawa konsultan sendiri untuk melakukan pengujian pada perusahaan yang tidak punya IPAL serta membuang langsung limbah airnya keparit drainase serta kami akan membawa temuan ini untuk heering ke DPRD kota Batam “Imbuhnya

Hasil investigasi di lapangan banyak ditemukan  perusahaan diBatam tidak ada Ipal dan kurang maksimalnya Ipal air baku mutu yang kurang bagus di buang keparit serta airnya berbusa, LSM ALUN meminta perusahaan yang ada dikota Batam agat membuat IPAL yang benar agar menghasilkan industri air baik” pungkasnya Sofyan.

Awak media wawancara Salah satu perwakilan PT BBA menjelaskan manager HR nya tidak bisa menemui awak media untuk klarifikasi dan  informasi  kedepannya, juga tidak tahu kapan bisa di agendakan kembali untuk pertemuan dengan awak media dikarenakan ada rapat berhari hari yang di lakukan oleh mengejer kami”ucapnya Hilda sebagai HRD yang  disampaikan langsung di ruang pertemuan kontor PT BBA.

Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Ahmad Surya, anggota DPRD Kota Batam. Saat di konfirmasi salah satu rekan media terkait dugaan pembuangan IPAL langsung ke drainase sampai berita ini terbit belum ada tanggapan dari Ahmad Surya.

Mabes Bharindo

Wakaperwil 1 kepri  Hirmawansyah

Komentar