Diduga Polsek wongsorejo salah mengamankan dugaan kayu ilegal logging

Uncategorized75 Dilihat


Mabes bharindo,Banyuwangi – Pengamanan dan sita kayu jati gelondongan sebanyak 49 batang yang diketahui milik Hariyono seorang karyawan BUMN yang dilakukan oleh Polsek wongsorejo di kediamannya di dusun karangbaru pal 4 desa Alasbulu kecamatan wongsorejo pada senin 19 juli lalu diduga menyalahi prosedur sebagaimana tertuang dalam Peraturan kapolri (Perkap) no.6 tahun 2019 tentang proses penyidikan, minggu (25/7/2021).

Pasalnya saat pengamanan dan sita barang tersebut oleh Anggota Polsek wongsorejo karena diduga ilegal logging kayu tersebut milik perhutani dan tanpa dokumen lengkap, tetapi pemilik tidak diberikan surat tanda penerimaan (STP) barang bukti sebagai tanda terima untuk proses selanjutnya yakni lidik dan sidik oleh pihak kepolisian.

Menurut keterangan Kapolsek Wongsorejo Iptu Sudarso pada saat dikonfirmasi di Mapolsek mengatakan, “oknum petugas Perhutani tersebut diduga terlibat ilegal loging dimana kayu yang di amankan oleh pihak kepolisian, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan surat-surat dari pihak terkait termasuk ijin tebang mereka dan hanya bisa menunjukkan surat keterangan dari Desa,” Terang Kapolsek.

“Dengan begitu, kami pihak kepolisian terus akan memproses persoalan ini serta akan memintai keterangan beberapa saksi baik dari perhutani serta dari pihak masyarakat yang mengetahui permasalahan ini yang membawa gelondongan kayu jati, oknum petugas perhutani. Mereka sudah menjalani pemeriksaan,” ucapnya.

Masih Kapolsek menerangkan, dirinya belum tahu peran oknum perhutani tersebut. Diduga, mereka memiliki andil besar dalam kelancaran pengambilan kayu di dalam hutan. Untuk mengetahuinya, saya masih menunggu hasil pemeriksaan dan cek tunggak dari kanit reskrim, jadi kita tunggu hasilnya,” imbuhnya pada Jum’at (23/7/2021).

Sementara itu Polisi berhasil mengamankan kayu gelondongan sebanyak 49 batang dengan berbagai macam ukuran sebagai barang bukti. Saat ini, masih dititipkan atau diamankan di Tempat penimbunan kayu ( TPK ) Bajulmati.

Namun setelah 2 hari pemeriksan berselang dan pemilik kayu berhasil menunjukan semua surat keterangan asal kayu dari desa, akhirnya Hariyono dibuatkan surat pernyataan pada tanggal 21 juli oleh Polsek Wongsorejo bahwa kayu jati milik Hariyono sejumlah 49 batang tersebut sudah dikembalikan dan memang betul kayu jati kampung dibuktikan dengan surat keterangan dari desa.

Menurut keterangan Hariyono, Walaupun diketahui kayu miliknya tersebut ternyata memang kayu jati rakyat/ jati kampung yang dibeli dari masyarakat olehnya untuk usaha jual beli kayu mebel dan bukan kayu milik Perhutani.

“Pihak Polsek wongsorejo tetap mengajak untuk cek tunggak dilahan milik masyarakat yang saya beli dan faktanya memang benar adanya, tetapi hingga sabtu (24/7/2021) barang milik saya berupa kayu jati kampung sejumlah 49 batang tersebut tetap belum diserahkan kepada saya dan masih dititipkan oleh Polsek wongsorejo ke TPK Bajulmati sesuai berita acaranya yang baru dititipkan pada tanggal 21 juli 2021,” Ungkap Hariyono pada sabtu (24/7/2021).

Hal tersebut dikuatkan oleh Edi Mul selaku Asper banyuwangi utara wilayah pangkuan wongsorejo yang menjelaskan, “Di wilayah saya tidak ada tunggak dan sudah kita kroscek dan kita tidak merasa kehilangan kayu mas, tapi kita ikuti prosesnya saja dari Polsek,” ungkapnya kepada wartawan.

Hal senada juga dilontarkan Supani selaku Asper Banyuwangi utara wilayah pangkuan Bajulmati, “Di tempat kita juga tidak merasa kehilangan kayu jati mas, karena mandor semua sudah saya suruh cek setiap petak tidak ada tunggaknya,” terang Supani pada sabtu (24/7/2021).

Disisi lain, pernyataan tersebut juga dikuatkan oleh Jiono selaku Danru Polhutmob wilayah banyuwangi utara terkait temuan kayu jati oleh Polsek wongsorejo itu menjelaskan bahwa, “Sejak tanggal 1 juli hingga sekarang 24 juli kita belum menerima laporan kehilangan dari pihak perhutani disini terdiri 8 RPH untuk KPH banyuwangi utara,” ungkapnya saat dikonfirmasi oleh media.
(Tim)

Komentar