Mabesbharindo.com | Mataram NTB – Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dibantu anggota personil Polres Lombok Timur mengamankan 3 terduga pelaku tindak Pidana narkotika di sebuah Lesehan di wilayah Lombok Timur, pada Kamis 13/01/2022.
Ketiga terduga pelaku yang beralamat di lingkungan Masbagek Utara, Lombok Timur tersebut masing-masing sdr. H, pria 34 tahun pekerjaan swasta, kemudian sdr. A, pria 37 tahun, yang juga swasta serta sdr R, pria 19 tahun dengan pekerjaan yang sama.
“Mereka ditangkap sekitar pukul 19:30 WITA di salah satu Lesehan yang berada di wilayah Lombok Timur,”ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf SIK, Sabtu (15/01) di Ditresnarkoba Polda NTB.
Saat penggeledahan badan di lesehan tersebut yang disaksikan pemilik tempat dan petugas lingkungan setempat ditemukan 2 bungkus plastik bening berisi diduga sabu seberat 101,02 gram Brutto yang langsung diamankan beserta 1 buah timbangan digital, 2 buah hp, 2 buah sepeda motor, 1 buah kompor termodif serta 1 buah pipa kaca (TKP 1).
Dari keterangan terduga kemudian dilakukan penggeladahan terhadap TKP lainnya yaitu dirumah sdr R sekitar pukul 22:00 WITA dengan mengamankan 2 buah hp (TKP 2). Sementara saat penggeladahan di rumah sdr H petugas berhasil mengamankan 3 bungkus klip kecil yang diduga sabu dengan berat 9,9 gram Brutto, berikut 1 korek api gas, 1 buah pipet yang sudah termodif, 1 timbangan digital, 1 pipa kaca serta uang tunai 1.422.000 yang diduga hasil penjualan sabu (TKP 3).
“Barang hasil penggeledahan dimasing-masing TKP kemudian diamankan oleh tim Opsnal bersama ketiga terduga untuk dilakukan proses lebih lanjut,”jelas Helmi.
Berdasarkan keterangan ketiga terduga bahwa barang yang dimiliki tersebut dibeli dari seseorang yang pada saat tim Opsnal mendatangani kediaman orang tersebut sudah tidak berada dirumah.
“Sementara ini kami masih melakukan pendalaman terhadap terduga, dan mengenai asal barang tersebut, tim kami akan terus mencari sampai ketemu,”jelasnya bersemangat.
Atas tindakan ini ketigannya dijerat dengan pasal 114 (2) serta 112 (2) UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 6 tahun penjara
“Kami kan selidiki betul ketiga nya, bila memang terbukti melakukan jual beli sabu maka sudah pasti tindakan hukum, namun bila diantaranya hanya sebagai pemakai maka terduga tersebut akan menjalani rehab,”pungkas orang yang kerap di panggil pak Dir ini.
Komentar