Diduga Palsukan Surat Keterangan Hasil PCR, Seorang Kontraktor Ditangkap Polisi

Daerah84 Dilihat

Foto tersangka M.A.C saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan (foto:iatimewah.


PASURUAN, MABESBHARINDO.com – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan satu orang yang diduga telah melakukan pemalsuan surat hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) SARS-CoV-2.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto mengatakan, terkait dengan pemalsuan surat keterangan hasil PCR yang digunakan oleh tersangka berinisial MAC (41) beralamatkan di Kraton, Kab. Pasuruan, digunakan untuk menghindari panggilan dari proses hukum ataupun panggilan dari Satreskrim Polres Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto

“Tindak pidana ini terungkap berawal dari kita saat melakukan proses hukum tindak pidana dugaan kasus tipu gelap,” ujar AKP Adhi Putranto saat Conferensi Pers di Halaman Depan Mapolres Pasuruan, Selasa (10/8/2021).

Baca juga : 

Forkopimda Sampang Pimpin Apel Deklarasi Pelajar Merdeka Lawan Covid-19 Di Kabupaten Sampang

Baca juga : 

Polres Pasuruan Gandeng Dinas Sosial Gelar Vaksinasi Merdeka Semeru Bagi Para Disabilitas

Dimana tersangka sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan pemanggilan terhadap tersangka atas kasus tindak pidana tipu gelap.

“Pertama namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan melampirkan surat keterangan hasil swab antigen yang menyatakan tersangka positif,” katanya.

Tersangka saat digelandang petugas
Foto tersangka saat di gelandang petugas (foto:iatimewah)

Selang satu bulan, masih menurut adhi, kami melakukan panggilan kembali terhadap tersangka dalam kasus yang sama.

Namun, tersangka memberitahukan lagi terhadap penyidik dengan mengirimkan surat keterangan hasil PCR yang di nyatakan positif pada tanggal 26 Juli 2021.

Baca juga : 

Forkopimda Ngawi Tinjau Vaksinasi Merdeka Semeru Dosis 1 Bagi Penyandang Disabilitas

Tak sampai disitu saja, pihaknya bahkan merasa curiga atas surat PCR yang di berikan kepada penyidik Satreskrim Polres Pasuruan.

“Disitu kami sebagai penyidik melakukan penyelidikan dengan hasil positif itu, karena disitu merasa janggal dan melakukan pengecekan terhadap sebuah rumah sakit di Kota Pasuruan, untuk pastikan bahwa benar apa tidak tersangka ini positif,” terang adhi.

Adhi menambahkan, Saat kita lakukan pemeriksaan di rumah sakit ternyata, pihak rumah sakit tidak pernah mengeluarkan hasil swab pada tanggal tersebut dengan nama MAC ini.

Pada tanggal 2 Juli dari Dinkes Kabupaten Pasuruan menyatakan bahwasannya MAC ini dinyatakan sudah sembuh dari Isolasi ataupun dari penyakit Covid.

Setelah itu kita lakukan penangkapan terhadap tersangka dan kita lakukan pemeriksaan.

“Tersangka juga mengakui bahwa keterangan hasil swab rumah sakit memang di palsukan dengan dalih dia ingin menghindari pemeriksaan kepolisian,” ujar Adhi Putranto.

Baca juga : 

Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, Sambut Baik Program LDP

Adhi mengatakan, barang bukti yang berhasil disita petugas yakni, satu lembar surat hasil pemeriksaan laboratorium rumah sakit umum tentang PCR SARS-CoV-2, satu unit PC (Personal Computer, satu unit Monitor Merk Hp, satu unit Printer merk Epson dan satu buah Hp warna biru merk Redmi.

“Setelah kita lakukan uji lab, memang di rubah tanggalnya saja untuk mengelabuhi petugas,” pungkasnya.

Atas perbuatan tersebut, disangkakan kepada tersangka Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun panjara. imbunya.

Ditempat terpisah ,Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si menyampaikan, bahwa tolong semua Masyarakat untuk meningkatkan rasa Syukur yang diberikan Allah, SWT karena orang terpapar Covid-19, Ngak akan nyaman dalam menjalani kehidupan walaupun dilihat dari beberapa sisi dan sangat menyiksa, singkat cerita kalau ngak sakit/ terpapar Covid-19, Yach katakan sejujurnya saja biar tidak berdampak. tambahnya.

 

 

Komentar