MABESBHARINDO, Indramayu | Salah satu SPBU dengan no 34.45214 yang terletak di Jalan Raya Kadanghaur Ilir, Kecamatan Kadanghaur, Kabupaten Indramayu Jawa Barat melakukan diduga melanggar aturan dari BPH Migas,ini terbukti dari rombongan awak media dan rombongan WN 88 Sub Unit 01 DKI Jakarta yang sedang melintas di wilayah tersebut dan berkeinginan mengisi BBM jenis Solar ditemukan pihak oknum petugas SPBU tersebut meminta no hp dari driver kendaraan awak media terlebih dahulu untuk syarat isi BBM jenis solar dan di temukan juga oleh pihak awak media di SPBU tersebut melayani pengisian solar dengan Drigen.Sabtu (20/11/2021)
Ketua WN 88 Sub Unit 01 DKI Jakarta H.Hendro Malvinas yang ikut dalam rombongan kendaraan tersebut merasa keberatan dengan pelayanan yang dilakukan oleh pihak SPBU yang meminta No hp dia sebagai driver untuk syarat pengisian BBM jenis solar kendaraannya tersebut.
“Aturan dari mana bapak untuk mengisi solar harus dimintai No hp,saya mengisi jenis solar baru kali ini ditemukan pengisian BBM harus dengan kasih no hp terlebih dahulu,dan saya miliki Kendaraan bukan baru,dan saya lihat ada kendaraan bermotor roda dua dengan membawa dregen isi solar disini dan tidak diminta no telpon nya.”ujar Ketua WN 88 Sub Unit 01 DKI Jakarta.
Pihak SPBU 34.45214 yang di ketahui sebagai supervisor yang mengaku bernama Kiki ini juga berdalih bahwa untuk pengisian jenis BBM jenis solar tersebut sudah ada aturan nya dan untuk pengisian BBM solar dengan dregen tersebut untuk para nelayan.
“Ini ada aturannya pak dan yang isi pakai dergen tersebut untuk para nelayan.”terangnya.
Saat rombongan awak media dan WN 88 Sub Unit 01 DKI Jakarta mengunjungi kantor pengelolaan SPBU tersebut ada aturan mengenai tidak boleh menjual BBM dengan menggunakan dergen sedangkan aturan pengisian BBM Solar dengan syarat mencantumkan No kontak atau telpon terlebih dahulu juga belum ditunjukkan keawak media.
Komentar