Diduga Membuat Kegiatan Fiktif, Kejari Sragen Tetapkan Junior Manager Bisnis Perhutani Jadi Tersangka

Hukum & Kriminal719 Dilihat

Mantan Junior Manager Bisnis Perum Perutani KPH Surakarta YCA (Rompi Orange) Usai Menjalani Penyelidikan di Kantor Kejari Sragen.


Mabes Bharindo.com_____***

Sragen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen telah menetapkan Mantan Junior Manager Bisnis Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta, YCA (40) menjadi tersangka, Kamis (25/8/2022)

YCA tersandung kasus dugaan penyalahgunaan dana Perum Perhutani yang diperoleh dari pemanfaatan lahan Perum Perhutani oleh petani penggarap di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tangen, Sragen.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Agung Riyadi mengatakan penyalahgunaan ini dilakukan sejak 2017-2020. Untuk kerugian negara, Agung mengatakan masih dalam penyelidikan, namun pihaknya memperkirakan di atas Rp 100 juta.

Baca Juga : Rekontruksi Ulang Kasus Brigadir J Digelar 30 Agustus, Kapolri Janji Transparan

“Hari ini kami tim penyidik Kejari Sragen menetapkan YCA sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana Perum Perhutani di BKPH Tangen yang mengakibatkan kerugian negara,” kata Agung, Kamis (25/8/2022).

Agung melanjutkan tersangka saat ini langsung di tahan di Mapolres Sragen guna tahap penyidikan. Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung (25/8/2022) sampai dengan (13/9/2022).

Penahanan dilakukan dengan alasan objektif dan subyektif. Obyektif dalam hal ini yaitu ancaman pidana lebih dari 5 tahun dan alasan subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

Agung menyampaikan belum bisa memastikan jumlah kerugian negara, karena perhitungan kerugian dihitung BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) perwakilan Jawa tengah. Namun diperkirakan di atas Rp 100 juta.

“Tersangka warga Semarang, kantornya di KPH Surakarta namun kegiatannya di Tangen Sragen. Tersangka melakukan kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya di Sragen.

Baca Juga : Upaya Bangun Stabilitas Harga Hasil Panen Padi, Bupati Sinergikan BUMDesa dan BUMD

“Terkait material perkara saya tidak bisa menjelaskan lebih lanjut karena juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” terang Agung.

Agung mengatakan, proses penyelidikan ini juga dimungkinan akan ada juga tersangka lain. Dalam hal ini Agung mengaku sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para petani.

Lebih lanjut Agung mengatakan ada indikasi penyalahgunaan. Diduga ada kegiatan yang tidak dilaksanakan atau kegiatan fiktif namun ada pertanggungjawaban, namun juga ada dugaan memalsukan.

Atas kasus ini, YCA dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor dengan hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun. (Mujianto)

Komentar