Barang barang tersebut akan di kirim dengan tujuan ke Bangka Belitung barang bekas berjenis drum plastik ,kasur bekas dan tangki air satu ton barang barang tersebut diduga didatangkan dari Malaysia dan Singapura.
Salah satu warga Moro yang tidak mau nama disebutkan kepada media menjelaskan’ Kapal berangkat dari Moro antar ikan tujuan Malaysia atau Singapura pulang membawa drum plastik dan bermacam barang bekas lainya serta pemiliknya adalah berinisial AN. Tiap Minggu kapal berangkat dari sini bawak barang drum plastik dan barang bekas ucapan sebagian masyarakat dan nelayan.
Hirmawansyah sekjen ( LKPNI ) Lembaga kelautan dan perikanan nasional Indonesia angkat bicara tentang kegiatan pelabuhan yang berlokasi di moro dengan nama pemilik A diduga menyalahi aturan, apakah mereka memiliki ijin pelabuhan dan kapal ikannya juga sudah mengantongi ijin sipi untuk berlayar dan menangkap ikan di laut kepri ini. Kalau memang sudah mengantongi ijin dari kementrian dan dinas kelautan dan perikanan lainnya jangan pula mereka melakukan kegiatan di luar ijin yang di berikan seperti yang mereka angkut saat ini yang ada di atas kapal sebentar lagi akan berlayar ke propinsi lain dengan membawa barang dari luar negeri tanpa di lengkapi manipes atau pun dokumen impor penting lainnya itu adalah tindakan yang salah dapat juga di sebut penyelundupan barang dari luar negeri, kami meminta kepada BEA dan CUKAI, PSDKP , SYAHBANDAR serta unsur pemeritah lainnya untuk memantau dan menanyakan keabsahan kegiatan yang mereka lakukan agar tidak mementingkan dan memperkaya diri sendiri dengan apa yang sudah mereka lakukan selama ini serta merugikan negara dari sektor perpajakan , bea dan cukainya .
Awak media sudah meminta pendapat dari P2 bea dan cukai moro akan tetapi mereka baru satu minggu bertugas di moro belum banyak yang mereka ketahui tentang kegiatan di lokasi mereka bertugas sampai berita ini di naikan belum ada lagi informasi dari bea dan cukai moro.
MABES BHARINDO
Wakaperwil kepri HERWANSYAH