MabesBharindo.com ll Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua menahan SR, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamberamo Raya. Tersangka korupsi ini diduga menyalahgunakan dana penanggulangan Covid-19 sebesar Rp3.153.100.000.
Kapolda Papua, Irjen Pol. Mathius D Fakhiri, S.I.K., membenarkan penahanan SR yang ditahan sejak 20 Mei lalu.
Kapolda memaparkan kasus dugaan korupsi itu berawal dari pencairan dana penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Mamberamo Raya sebesar Rp7.257.600.000. SR tidak dapat mempertanggungjawabkan Rp3,1 miliar di antaranya.
Menurut Kapolda, penyidik akan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi itu. Pihaknya segera melakukan gelar perkara di Mabes Polri.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua, Kombes Pol. Ricko Taruna, S.I.K., menambahkan, 19 saksi sudah dimintai keterangan terkait kasus ini. Namun ada tidaknya tersangka baru ditentukan setelah gelar perkara.
“Setelah gelar perkara di Mabes Polri baru dipastikan siapa-siapa yang akan menjadi tersangka selanjutnya,” sebut Dirreskrimsus.
Komentar