Diduga Korupsi Dana Bos, Kepala Sekolah SMKN 1 Dolok Merawan Dijebloskan ke Penjara

Hukum & Kriminal422 Dilihat

Jongor Ranto Panjaitan ( Kaos merah tengah) tersangka kasus korupsi dana BOS Tahun Anggaran 2017 – 2018 saat disaat ditahan Jaksa Penyidik Pidsus ( Jampidsus) Kejari Medan. Senin (19/7/21).


MABESBHARINDO.com I SUMUT – Jongor Ranto Panjaitan (JRP) mantan kepala SMA Negri 8 Medan , yang kini menjabat Menjadi Kepala SMKN 1 Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai.(Sumut) Akhirnya resmi ditahan Penyidik Pidsus Kejari Medan, Senin ( 19/7/2021).

Pria 53 tahun itu ditahan atas kasus dugaan penyelewengan atau korupsi dana BOS Tahun anggaran 2017s/d 2018 saat menjabat menjadi pimpinan di sekolah yang berlokasi di jalan Sampali Kecamatan Medan Area, setelah sebelumnya di tetapkan sebagai tersangka.

Kejari Medan Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., menjelaskan, Jongor hadir di kejaksaan Negeri Medan dan menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 WIB Dan di dampingi penasehat hukumnya.

Didampingi Kasipidsus Agus kelana putra SH., MH., dan Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH., Teuku Rahmatsyah juga Menjelaskan tersangka JRP Dipanggil di Kejaksaan Negeri Medan untuk hadir dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS Tahun 2017 dan 2018 pada SMA Negeri 8 Medan.

“Modus operandi penyelewengan dana BOS yg dilakukan tersangka JRP yaitu merealisasikan pengeluaran dana BOS SMA Negri 8 Medan tahun anggaran 2017 dan 2018 tanpa pertanggung jawaban yg sah ” katanya.

Usai menjalani pemeriksaan, lanjutnya, Jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka JRP untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 19 Juli 2021 _7 Agustus 2021 di rutan kelas 1 Labuhan Deli dalam rangka untuk kepentingan penyidikan.

Ia ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Pantauan di lapangan, Jongor terlihat di bawa ke Rutan dengan tangan di borgol Dan dikawal petugas bersenjata.

( Jurnalis : Rafi’i Saragih)

Komentar