PASURUAN MabesBharindo.com |Pria berinisial SL (31) asal Dusun Tanjek Wetan, Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi dirumahnya.
Baca juga : KAPOLRES MAGELANG KOTA HIMBAU PROKES KETAT, KOTA MAGELANG LEVEL 3
Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Puspo, marak peredaran narkotika jenis sabu.
Anggota kemudian menindaklanjuti adanya informasi dan melakukan penyelidikan.
“Pada Sabtu 05 Februari 2022 sekira pukul 18.30 Wib jajaran Sat Reskoba mengamankan satu orang pelaku dirumahnya,” ujarnya, Rabu (16/2/2022).
Baca juga
Namun setelah itu, lanjut slamet, pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) kantong plastik berisi diduga sabu, dengan total berat kotor 1,98 (satu koma sembilan delapan) gram.
“Ia diduga menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu dengan cara menjual atau mengedarkan sabu kepada orang lain,” kata AKP Slamet.
Selain sabu, anggota juga mengamankan 1 (satu) buah botol kecil warna biru. 1 (satu) buah sendok dari sedotan plastik. 1 (satu) bendel plastik klip kecil. 1 (satu) buah Hp merk Vivo warna biru beserta kartu Simpati juga uang tunai Rp. 100.000,- hasil penjualan sabu.
“Pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku harus menikmati dinginnya jeruji besi penjara, untuk menjalani tahap berikutnya.
Komentar