Diduga Adanya Pembiaran Tempat Hiburan Malam Di Bulan Suci Ramadhan

Daerah305 Dilihat

Banyuwangi Mabes Bharindo.dom-Tampaknya Pemilik tempat hiburan malam (THM) di wilayah kecamatan giri dan  Glagah terkesan menantang aparat penegak penegak hukum setempat, dan merasa kebal hukum.

Pasalnya,” pemilik tempat hiburan malam  karaoke  tetap membuka  usaha karaoke, meskipun pernah diperingati oleh pihak-pihak terkait maupun dari masyarakat setempat.

“Padahal sangat jelas ditegaskan oleh pemerintah bahwa pada bulan Ramadhan  ini, agar siapapun warga/masyarakat untuk  mematuhi peraturan Perda.”Lagi-lagi pemilik karaoke ini masih juga membandel bahkan tetap saja usaha tempat hiburan malam karokenya tetap dijalankannya,”ucap Sala satu warga berinisial (Jr) ke awak media kamis 6/April/2023.

“Di tempat terpisah salah satu masyarakat setempat menganggap pemilik tempat Hiburan malam (THM) kebal hukum artinya tidak sanksi apapun terhadap dirinya, meskipun tidak mengindahkan aturan yang telah dianjurkan oleh pemerintah.

Selain itu, usaha tempat hiburan malam karoke sangat menganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat setempat saat istirahat malam, hal disebabkan terganggu kerasnya dentuman suara musik oleh tetangga/warga sekitarnya. Dan belum lagi suara raungan motor dan mobil  terdengar keras saat pengunjung  bubaran bisa jadi diduga dipengaruhi minuman keras atau alkohol.

“Hasil pantauan tiem wartawan di lapangan,di halaman tempat hiburan malam terparkir beberapa yunit motor milik pengunjung maupun ladies atau LC.

Ini sebuah tantangan untuk aparatur penegak hukum (APH) apakah yang di isukan masyarakat benar adanya, pemilik tempat hiburan malam kebal hukum,”atau diduga polsek setempat tidak punya keberanian untuk melakukan penindakan.”Bersambung (Senopati Blambangan)

Komentar