Mabes Bharindo-OKI Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir saat ini terus fokus membangun infrastruktur di sejumlah lokasi di kabupaten berjuluk Bumi Bende Seguguk itu.
Salah satunya pembangunan tempat sampah di kelurahan Kedaton kecamatan Kota Kayuagung yang dibangun sebagai sarana penunjang guna menjaga kebersihan lingkungan di wilayah tersebut.
Namun, setelah setahun berjalan, tempat sampah di Jalan Seriang Kuning, tepatnya di pertigaan setelah SMKN 3 Kayuagung, dibongkar.
Publik pun bertanya-tanya, mengapa fasilitas negara yang baru setahun dibangun itu dibongkar lagi.
Pembongkaran itu awalnya diketahui dari sejumlah anak-anak pencari barang bekas yang biasa mencari barang yang masih bisa dimanfaatkan untuk dijual kembali di lokasi tersebut.
“Nah, dak pacak lagi kito nyari plastik samo kardus disini (Nah, tidak bisa lagi kita mencari sampah plastik dan kardus disini-red),” gumam anak-anak pencari barang bekas tersebut saat disambangi awak media.
Sementara warga sekitar yang tidak ingin disebut namanya mempertanyakan mengapa tempat sampah yang merupakan fasilitas umum milik negara itu dibongkar, padahal baru setahun lalu dibangun.
“Bikin tempat sampah baru setahun sudah dibongkar. Padahal fasilitas ini sangat bermanfaat bagi kami karena tak perlu jauh-jauh buang sampah. Entah apa maksud dari pemerintah ini,” ujarnya.
“Dengan dibongkarnya tempat sampah ini maka masyarakat bisa saja sembarangan membuang sampah karena tempat yang biasa mereka membuang sampah sudah hancur dan lingkungan jelas bakal terganggu,” lanjutnya.
Sementara Lurah Kedaton Kecamatan Kayuagung Thalib Rantauwan, SE saat dikonfirmasi tim Media Massa Sekber Wartawan Indonesia (SWI) OKI sangat terkejut mendengar informasi tersebut, dirinya merasa kaget karena pembongkaran tempat sampah itu tidak diketahui sama sekali oleh pihaknya.
“Ini berita mengagetkan, saya sebagai lurah malah tidak mengetahui kalau fasilitas itu dihancurkan,” kata Thalib saat dihubungi wartawan, Senin (19/7) lalu.
Ia melanjutkan, dirinya tidak pernah memerintahkan kepada siapapun untuk membongkar tempat sampah tersebut karena itu merupakan fasilitas negara.
“Jadi kami tidak berani melakukan itu, Sedangkan ada tempat sampah yang tidak layak untuk digunakan kamipun tidak berani membongkarnya bahkan kami hanya menutupnya saja,” ujar dia.
Senada, Camat Kota Kayuagung Iskandar S.Sos juga menyatakan pihaknya tidak mengetahui bila ada fasilitas berupa tempat sampah yang dibongkar.
Penulusuran tim media massa DPD SWI OKI, tempat sampah yang dimaksud adalah proyek dana kelurahan yang dibangun pada tahun 2020 lalu. Di sekitar lokasi masih terdapat tempat sampah lain yang kondisinya masih berfungsi dengan normal. Proyek tersebut diketahui terletak di area Hutan Kota Kayuagung.
“Ini kerugiannya lebih besar daripada korupsi, kalau dana infrastruktur dikorupsi 30 persen artinya 70 persen masih bisa dipakai, tapi kalau dibongkar tidak berguna lagi, ini total lost, siapa yang bertanggungjawab” kata Ketua DPD SWI OKI Deni Kusnindar, Kamis (21/7).
Menurutnya, faktor utama proyek tersebut tidak bisa digunakan lagi setelah dibongkar ialah perencanaan yang buruk.
“Berdasarkan UU No 25 Tahun 2004 tentang perencanaan pembangunan nasional, melalui dokumen rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) Nasional, Provinsi dan kabupaten mengamanatkan, rencana umur suatu bangunan lima tahun baru bisa diganti. Dibongkarnya fasilitas yang dibangun dengan dana kelurahan tersebut menunjukkan bahwa proyek tersebut kesannya kurang perencanaan sehingga dana pembangunan jadi sia-sia,” paparnya.
“Kami minta pemerintah daerah memperbaiki proses perencanaan terlebih sebuah infrastruktur. Kami juga minta agar Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI untuk memeriksa lagi aturan-aturan pengadaan proyek di kabupaten OKI agar proyek berjalan maksimal tidak terbuang sia-sia dan menyebabkan uang negara lenyap,” pungkasnya.
(Rht)
Komentar