Di Jerat Pasal Berlapis,Pemuda Pelaku dan Penyebar Video Pornografi di Jebloskan Sel Mapolres Madiun

Hukum & Kriminal7500500 Dilihat

Editor penulis : Joko Susilo
Kontributor     : Mujiarto

MADIUN,Mabesbharindo.com – Di tangkap dan di jebloskan Sel Mapolres Madiun, pemuda pelaku pemeran dan penyebar video pornografi di Kabupaten Madiun berinisial BDA (20) asal Desa Sidomulyo Kec.Wonoasri Kab.Madiun telah mengakui perbuatannya dan di jerat Pasal berlapis.

“Pelaku perkara pornografi yang sempat viral pada akhir bulan april di media sosial, sudah di tahan dan  diamankan oleh kepolisian polres madiun ,” jelas Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama saat pers release pada hari Minggu (29/5/2022) di Aula  Joglo Polres Madiun Berikut 4 (empat) perkara lain. Di antaranya pelaku Kasus Narkoba, Prostitusi, Perjudian berjenis togel dan Juga Miras.

BACA JUGA : Produksi Arak Jowo, Rumah di Sidomulyo Sawahan Digerebek Polres Madiun Kota

Lebih lanjut Kasat Reskrim AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan, Di ketahui  dari hasil penyelidikan dan penyidikan, aksi pelaku berinisial BDA telah memaksa korban untuk melakukan hubungan intim ayaknya suami isteri di rumah nenek korban dan merekam adegan tersebut dengan Smartphone nya lalu menyebarkan. Dan korban masih di bawah umur dan masih duduk di bangku sekolah SMK.

Sejumlah barang bukti saat prees release.

Dan kemudian Video tersebut dikirim oleh pelaku kepada salah satu temannya melalui media sosial WhatsApp sehingga menjadi viral di kalangan masyarakat.

“Yang menyebarkan pelaku pria yang berada di video sengaja merekam aktivitas persetubuhan lalu setelah yang bersangkutan sudah tidak berpacaran video disebarkan ke salah satu temannya pelaku, motifnya iseng,” tandas Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama.

Akibat perbuatan bejatnya, pelaku di jerat pasal berlapis. Yakni Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun.
Pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) dan atau pasal 35 UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi enam bulan dan paling lama dua belas tahun.
Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 enam tahun.

Komentar