Di Hadapan Kapolres Madiun Penjambret Ibu-Ibu di Nglames Tertunduk

Hukum & Kriminal371 Dilihat

Mabesbharindo.com,MADIUN – Satuan Reserse Kepolisian Resor Madiun berhasil mengamankan pelaku penjabretan yang di alamai oleh seorang ibu rumah tangga saat berboncengan anaknya saat melintas di jalan raya Nglames, Kec. Madiun Kab. Madiun Pada hari Sabtu tanggal 22 Mei 2021 silam.

Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan saat konfrensi pers pagi ini, Minggu (27/6/2021) mengatakan pelaku yang berinisial KPS warga Kecamatan Jiwan, mengawasi korban di jalan yang sepi kemudian mendekati korban lalu mendekati kendaraan korban tersebut dan mengambil paksa tas slempang yang di bawa korban dengan cara menyalip korban lewat kanan kendaraan korban kemudian menarik paksa tas selempang tersebut sampai tali tas tersebut putus.

“Karena pelaku melihat tas korban di gantung di badannya, pelaku meenarik paksa tas tersebut hingga putus, untungnya korban tidak jatuh,” terang Kapolres Madiun.

Dari hasil penyelidikan tersebut, didapatkan barang bukti berupa 3 buah handphone, motor Vario dan helm pelaku saat melancarkan aksinya.

BACA JUGA 

Pemasang Jebakan Tikus Listrik Berujung Maut di Kecamatan Balerejo di Tangkap Polres Madiun

” Pelaku diamankan oleh Sat Reskim pada tanggal 9 Juni 2021dan mengakui betul kejadian itu adalah dia,” lanjut Kapolres Madiun

Dalam pengakuannya, pelaku menggunakan hasil jabretannya untuk bersenang-senang dan membayar hutang.

Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) Ke 1 e Subs Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 12 (Dua Belas) tahun penjara. (Tim)

Komentar