Di Duga Pembuatan Gula Merah Di perumahan Happy Garden Batam ilegal

MABES BHARINDO Batam,kepri (13/09/2022) Ditemukan pembuatan gula merah olahan di perumahan happy garden kecamatan lubuk baja  kota batam di duga ilegal dan lakukan penipuan kepada masyarakat.

Penelusuran awak media di lapangan menemukan produksi gula merah milik salah seorang pengusaha yang berinisial wd tersebut memang patut untuk diduga tidak memiliki izin usaha produksi gula merah, dan tidak memiliki izin dari depertemen kesehatan serta izin dari

Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)  Batam,

Informasi dari salah satu warga yang tidak mau namanya di sebutkan mengatakan  kalau aktivitas pengolahan gula merah palsu tersebut  sudah sejak lama di lakukan, namun anehnya tak pernah  tersentuh oleh hukum.

Masih sumber mengatakan kalau gula merah olahan wd tersebut bukan lah sebuah rahasia lagi, karena rata rata perangkat pengurus perumahan happy garden dan masyarakat di sini semuanya sudah mengetahui aktivitas yang wd lakukan tutup narasumber.

Menurut sekertaris lembaga perlindungan konsume rakyat indinesia (LPK-RI ) bapak efendi s,s M,pd  mengatakan kepada awak media, kalau memang benar apa yang di sampaikan terkait pengolahan gula palsu tersebut, itu adalah pelanggaran undang undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 ( UUP).

Efendi menambahkan kalau yang namanya gula merah atau gula aren  dihasilkan dari dua bahan baku berbeda,  gula aren terbuat dari nira pohon aren. “Kalau gula merah itu dari coconut sugar dari kelapa, tanpa ada campuran bahan bahan kimiawi.

Gula merah memiliki kandungan indeks glikemik yang lebih rendah dari pada gula pasir yaitu sebesar 35 sampai 54, jadi takheran kalau gula merah dan gula aren sangat di minati oleh masyarakat kita, selain bermanfaat buat kesehatan gula merah juga sangat di butuhkan ddan diperlukan sebagai bahan makanan tradisional khas indonesia.

 

Jadi kalau ada gula olahan yang terbuat dari gula putih dan kapur serta zat kimiawi lainnya seperti sodium meta bisulfit, yakni unsur kimia bersifat korosif misalnya, dan mengandung asam yang cukup tinggi tentu nya gula merah olehan milik wd tidak layak dikosumsi masyarakat dan tidak adanya uji laboratorium.

Dikarenakan  tidak lazim dan tidak ada jaminan dari pihak pihak terkait seperti dinas kesehatan dan dinas perdagangan serta BPOM, bisa saja Gula merah olahan memiliki  kandungan sulfitnya sampai 400-800 ppm sehingga tidak layak kosumsi,  Padahal batas normal yang boleh dikonsumsi oleh manusia adalah 300 ppm, sedangkan SNI kandungan sulfit hanya 200 ppm, ujar Efendy

Di tempat yang sama , Ketua lembaga perlindungan konsumen (LPK-RI )  Dederita tamwella menambahkan kalau masyarakat kota batam khususnya kepri harus berhati hati jika ingin membeli gula merah, agar tidak membeli gula olahan yang mempunyai resiko kesehatan yang sangat tinggi.

Kemudian pemerintah daerah, pihak pihak terkait sebagai mana tugas dan fungsinya, serta aparat penegak hukum harus secepat mungkin mengambil sikap, tindakan dan melakukan proses hukum terhadap pelaku usaha gula merah olahan yang ada di kota batam khususnya di perumahan happy garden lubuk baja tersebut sebelum terjadinya hal hal yang tak di ingin kan.ujar Dederita tamwella.

Saat awak media melakukan klarifikasi kepada Wd melalui whatsappnya terkait aktivitas pengolahan gula merah olahan yang ia miliki, , beliau mengatakan sebagai berikut…Sorry pak kami gak tau apa yang oplosan Kita produksi gak murah saja pak..

..Pak kalau mau cari yang oplosan ke tempat lain saja pak..dibtm bkn cuma kita aja..berikut konfirmasi awak media kepada pemilik tempat usaha.*

Komentar