Di duga Oknum Kades Tandam Hilir 1″HR” Membuat SKT di Lahan Milik Negara

Daerah291 Dilihat

Mabesbharindo.com,- Oknum Kades Tandam Hilir 1 berinisial “HR” di Kecamatan Hamparan Perak telah membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) di tahun 2023 silam ini. menurut keterangan dari warga yang disebut Paino panggilan setiap harinya mengatakan kepada awak media di hari Senin siang (13/06/2023).

Bg memang sudah permainannya begitu “HR” Kades Desa Tandam Hilir 1 dan sudah pernah didatangin oleh pihak Pengadilan Negeri Pakam sama pihak PTPN 2 mengatakan kepada Oknum Kades Desa Tandam Hilir 1 tidak dibolehkan membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) dilahan milik PTPN 2,”Ucap Paino kepada awak media.

” Lanjut Paino, namun himbauan pihak Pengadilan Negeri Pakam dan pihak PTPN 2 pun tidak digubris oleh Oknum Kades Tandam Hilir 1 “HR” dan bukan ditahun 2023 ini saja beliau membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) ditahun kemarinpun sudah pernah membuat nya. dengar kabar pun Oknum Kades Desa Tandam Hilir 1 pun sudah pernah dipanggil oleh pihak Kejaksaan. namun, lolos dari jeratan Hukum. Entah siapa yang membackup Oknum Kades “HR” sehingga sampai saat ini tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum.

“HR Oknum Kades Desa Tandam Hilir Saat di konfirmasi melalui Telpon Seluler Whatshap di hari Minggu (11/06/2023) Siang

” Ya, Hallo bang” saya masih digebang, sinyal kurang jelas,”Jawab HR Oknum Kades Desa Tandam Hilir 1.

“Terpisahnya awak media Konfirmasi langsung ke Kantor Camat di hari Senin (12/06/2023) Siang ketemu dengan Kasiterantib Iskandar di ruang kerja nya

” Bang Camat kita sudah capek menegur “HR” Oknum Kades Desa Tandam Hilir 1 namun teguran Camat tidak digubris atau tidak di indahkan oleh beliau.padahal beliau sudah berapa kali dipanggil oleh pihak Aparat Hukum namun tetap lolos juga, sudah sekian kali orang bang yang mau beritakan ini.tetapi HR tetap nyantai seperti tidak ada merasa bersalah saja. Kalau di Kecamatan Hamparan Perak dipanggil Sambo bang,”Cetus Iskandar KASITERANTIB.(Lidia)

Komentar