Di Duga Melecehkan Profesi jurnalistik, kades DT Magung Harja Ciparay – Maki Maki Wartawan

Hukum & Kriminal143 Dilihat

MabesBharindo, Bandung – Sebagai pejabat publik seharusnya bisa memberikan contoh, baik etika maupun sopan santun. pasalnya seorang pejabat publik selaku abdi masyarakat harus dapat memberikan tauladan untuk masyarakatnya sendiri.

Sikap koperatif dan Kerjasama terhadap media massa sebagai mitra pemerintah harus dijaga karena seorang jurnalis dalam bertugas Sebagai kontrol sosial yang di dasari oleh UU pers No.4 Tahun 1999.

DT Kepala Desa Magung Harja Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung telah menunjukkan sikap arogansinya kepada seorang wartawan dari media cetak dan online mabesbharindo.com pada 5 Pebruari 2021.

Iwan salah satu wartawan dari Mabesbharindo yang mendapat perlakuan yang kurang terpuji itu sangat menyayangkan sikap seorang pemimpin yang beretika seperti bukan seorang pemimpin.

Hal ini terjadi Tanggal 5/02/2021 pukul 09.30 di kediaman DT (Kepala Desa)

“sebelum mendapatkan perlakuan yang kurang terpuji sempat ada komunikasi dengan DT dan sepakat untuk bertemu di kantor Desa lalu 30 menit perangkat desa menghampiri agar menemui dirumah sang kepala desa,”Kata iwan

Iwan menuturkan, berhubungan jarak rumah kepala desa satu arah maka ia memutuskan untuk berangkat dan mampir kerumah Sang kepala Desa.

“pas tiba di rumahnya kami di perlakukan kasar dengan nada tinggi dan tidak terkontrol bicaranya sang kepala desa mengatakan”Aing asa di beubeurik kieu rek naon ka imah da ieu loba pagawean” (Saya merasa di kejar2 mau apa datang ke rumah karena sy banyak kerjaaan) sambil mengacung acungkan telunjuknya,. padahal sudah kami beritahu kalau kedatangannya kerumah sang kepala desa atas perintah atap desa,”Cetus Iwan setelah di usir sang kepala desa.

Iwan sangat menyayangkan sikap seorang kepala yang seharusnya bersikap sopan penuh etika tapi kenyataannya sudah membuat kami terhina.

“Ini saya anggap sudah tidak menghargai profesi jurnalistik dan melanggar pasal berlapis dengan ujaran kebencian serta penghinaan terhadap Wartawan dan UU Pers no 40 tahun 1999 dan kami akan melaporkan kepada pihak kepolisian,”Tegas iwan

Ketua Apdesi Kecamatan. Ciparay mencoba untuk menfasilitasi dengan cara bermediasi antara kedua belah pihak namun mengalami jalan buntu karena oknum Kades tersebut tetap dengan sikap Arogansinya tidak mau melakukan hal itu,

dan kita pertanyakan kepada Kecamatan Ciparay selaku pembina para Desa apakah dengan kasus ini Camat dan Jajarannya akan bersikap diam dan tutup mata dengan masalah ini? apa fungsi pembinaan Kecamatan tersebut??

DT merupakan pemimpin buruk khususnya di wilayah kecamatan Ciparay, yang mana selaku pemimpin daerah tidak boleh bersikap angkuh dan tidak beretika,

“Kami memita Kepada oknum kades DT harus meminta maaf kepada seluruh wartawan Indonesia dan mengklarifikasinya sehingga permasalahannya beres dan Kami sebagai wartawan tetap menjalankan tugas dengan menjungjung tinggi kode etik Pers,”Pungkasnya.

Komentar