Indramayu – MabesBharindo.com
Kabid.Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Indramayu,Boy Billy Prima didampingi Plt.Camat Arahan, Ahmad Fauzie Rahmadhan, S.Sos.,Msi,menindak lanjuti dan mengklarifikasi pemilik E – Warong Umiyati Desa Arahan Kidul yang disinyalir menyalahi Pedoman Umum ( Pedum ) dalam realisasi Program BPNT.
Pasalnya,setiap penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tersebut,E- Warong Umiyati yang tidak jelas Legal Formalnya dengan berbagai modus diduga mengurangi komoditi hak para KPM.
Forum Masyarakat Peduli ( FMP ) Cabang Indramayu melaporkan pemilik E-Warong Umiyati atas dugaan penyelewengan dalam realisasi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),ke Dinas Sosial (Dinsos) Indramayu,pada Senin (4/10/2021).
Kabid Pengaduan Masyarakat FMP Cabang Indramayu,Saptono mengatakan, dalam laporannya tersebut, atas dasar temuan dan pengaduan dari masyarakat Desa Arahan Kidul.
” Dugaan penyelewengannya, kualitas beras yang bukan premium, pengumpulan kartu, pengurangan volume buah dan kacang-kacangan komoditi BPNT.”Ujarnya.
Dikatakan dia,juga ada oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan masyarakat kecil yang tidak mengerti.
” Dengan meminta uang sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah ) sampai Rp50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) pada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT,”Ungkapnya.
Bersama masyarakat,Kata Saptono,telah melaporkan dugaan pungutan liar dan kualitas beras yang bukan premium serta penyimpangan lainnya kepada pihak Dinas Sosial.
” Dalam waktu dekat kami akan melaporkan pemilik E-Warong Umiyati Desa Arahan Kidul atas dugaan pungutan liar dan kualitas beras yang bukan premium ke Aparat Penegak Hukum ( APH ).” tegas, Saptono.
Kabid Perlindungan Dan Jaminan Sosial Dinsos Indramayu, Boy Billy Prima mengatakan.
“ Terkait laporan pengaduan dari masyarakat dan Lembaga, kami akan tindak lanjuti serta saya berikan sanksi sesuai kewenangan saya,” tegasnya.
(Teja Sulaksana Kabiro Mabes Bharindo)
Komentar