Di Bulan Suci Ramadhan Tempat Hiburan Malam Semakin Menjamur Di Wilayah Kecamatan Giri

Daerah411 Dilihat

Banyuwangi Mabes Bharindo.Com-Lembaga Swadaya masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia LSM GMBI Distrik Banyuwangi wilter jatim,meminta pemerintah Kabupaten Banyuwangi menindak tegas pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) yang melanggar aturan pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah,

“Pelaku usaha THM yang melanggar surat edaran pemkab hendaknya dapat ditindak secara tegas,” kata Marta kadiv Investigasi LSM GMBI Distrik Banyuwangi Rabu 5/April/2023.

Lanjut.”marta. upaya penegakan hukum dari pihak-pihak terkait di bumi Blambangan kabupaten Banyuwangi agar dapat diberikan dalam bentuk peringatan hingga pencabutan izin usaha bagi para pelanggar ketentuan Perda.

“Marta menambahkan kondisi di lapangan, beberapa tempat hiburan malam(THM) yang dilakukan terang-terangan di wilayah kecamatan Giri tadi malam masih berlanjut,

Ia meminta pihak-pihak terkait,”harus turun ke lapangan melihat dokumen perizinan usaha yang melanggar aturan ataupun surat edaran terkait bulan suci Ramadan,

Hal senada juga dikemukakan oleh masyarakat Jambesari.”berinisial S. meminta pihak-pihak terkait agar segera menertibkan pelaku usaha yang tidak mengindahkan surat edaran perda.

“Kalau melanggar ya ditutup, jangan ada keraguan sedikitpun mengingat ini bulan suci Ramadhan. Mereka semua harus mematuhi aturan dan sesuai prosedur,”pungkasnya.(Senopati Blambangan)

Sampai saat ini, wartawan Mabes Bharindo(Bhayangkara Indonesia)belum dapat konfirmasi ke pihak-pihak terkait

Komentar