Destinasi Wisata Pantai pidana, polsek pringgabaya bersama anggota koramil 1615-02 pringgabaya dan trantib

 

Mabes bharindo NTB.Lombok Timur- Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah ini, pantai pidana,pantai krakat,pantai tanjung menangis dan wisata denda sruni mulai di tutup tanggal 18 desember 2021, di tutup sementara untuk mencegah kerumunan dan penularan Covid-19 di Lombok Timur.

Sehingga Kapolsek pringgabaya, anggota koramil-02, Camat di wakili trantib melakukan koordinasi bersama pengelola,fokdarwis bersinergi untuk melakukan penutupan Destinasi Wisata.

“Sesuai surat edaran terkait wisata di tutup sementara sehingga kami akan menjaga ketat beberapa wisata di wilayah pringgabaya dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” Ucap, Kapolsek pringgabaya AKP TOTOK SUHARYANTO, S.H., Rabu, 19/05/2021.

“Berdasarkan hasil pemantauan di sejumlah lokasi wisata di peringgabaya sejak libur lebaran H+1 hingga saat ini terpantau sepi dan terbukti tidak ada kerumunan orang banyak,” Jelas, AKP TOTOK SUHARYANTO.

“Dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak datang berlibur di lokasi wisata, guna menghindari terjadinya kerumunan dan berpotensi terjadinya penularan Covid-19, ” Tugasnya.

Selain itu, menjelang hari H perayaan lebaran topat saat ini kita sedang melakukan sosialiasi kepada pihak terkait untuk bersama-sama menghimbau masyarakat untuk tetap tidak pergi berlibur dulu.

“Kami akan melakukan hal yang sama saat libur lebaran topat, yakni pembatasan aktivitas masyarakat, penutupan lokasi objek wisata dan penyekatan kendaraan disejumlah titik,” tegasnya.

Ia berharap, masyarakat bisa tetap mentaati, karena tujuannya untuk kesehatan dan keselamatan bersama agar terhidar dari Virus Covid-19.(* )

Komentar