Jakarta,MABESBHARINDO.com Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau mendesak penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dalam perkara dugaan perdagangan satwa dilindungi yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi antara LSM Harimau dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (8/4/2026). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan audiensi kedua, setelah pengajuan pertama pada Maret 2026 belum memperoleh tanggapan resmi.
Dalam forum tersebut, LSM Harimau menyoroti belum dihadirkannya saksi kunci dalam perkara dengan terdakwa Feri Andri Awan bin Sugiyono. Mereka menilai kehadiran saksi tersebut krusial untuk mengungkap kebenaran materiil sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Perwakilan DPP LSM Harimau, Nur Jangkung, menyatakan masih terdapat sejumlah informasi penting yang belum terungkap di persidangan. Ia menegaskan bahwa seluruh pihak yang diduga terlibat seharusnya dihadirkan guna menjamin transparansi proses hukum.
Selain itu, LSM Harimau juga mengangkat dugaan intimidasi terhadap saksi dalam sidang yang berlangsung pada 6 April 2026. Jika terbukti, tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar Pasal 221 dan Pasal 222 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait upaya menghalangi proses peradilan.
Perwakilan DPW LSM Harimau DKI Jakarta, Neville, menekankan pentingnya integritas aparat penegak hukum dalam menangani perkara. Ia meminta agar setiap indikasi pelanggaran terhadap saksi ditindak tegas. Sementara itu, perwakilan DPW Sumatera Selatan, Ardea Bintoro, menegaskan komitmen organisasinya untuk terus mengawal kasus hingga tuntas tanpa intervensi.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menjelaskan bahwa penanganan perkara berada di bawah kewenangan Kejaksaan Tinggi. Dengan demikian, proses penyidikan dan pengendalian perkara tidak sepenuhnya berada di tingkat Kejari.
Atas penjelasan itu, LSM Harimau menyatakan akan mengajukan audiensi lanjutan ke Kejaksaan Tinggi guna memperoleh kejelasan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini bermula dari aktivitas terdakwa sejak 2019 yang diduga memperjualbelikan berbagai jenis satwa melalui media sosial. Pada September 2025, terdakwa menerima pesanan seekor burung rangkong atau julang emas (Rhyticeros undulatus), satwa dilindungi, dengan nilai transaksi Rp5 juta.
Untuk memenuhi pesanan tersebut, terdakwa membeli satwa dari pihak lain secara daring seharga Rp810 ribu, kemudian mengirimkannya ke Pemalang sebelum diserahkan langsung kepada pemesan di Banjarnegara pada 5 November 2025.
Dua hari setelah transaksi, pada 7 November 2025, terdakwa ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui perbuatannya, termasuk proses pembelian dan penjualan satwa dilindungi tersebut.
LSM Harimau juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam persidangan, antara lain terkait ketiadaan barang bukti fisik yang disebut hanya berupa dokumentasi gambar, serta belum diprosesnya pihak lain yang disebut dalam fakta persidangan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
LSM Harimau menegaskan akan terus memantau jalannya proses hukum dan mendorong pengusutan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, guna memastikan penegakan hukum berlangsung adil, transparan, dan bebas dari intervensi.








Komentar