MabesBharindo.com, Semarang – Satreskrim Polres Semarang berhasil meringkus 3 pelaku AQ (36 Th), ZA (44 Th) dan TM (33 Th) berhasil diamankan dan 4 orang masih DPO dalam tindak pidana Pencurian dengan Kekarasan bertempat di Exit Tol Ungaran. Jumat (28/05/2021)
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo S.I.K., M.H. menjelaskan kejadian tindak pidana Pencurian dengan kekerasan diakibatkan dari Dendam karana Isteri G (DPO) yang pernah menjalin asmara dengan korban, kemudian pelaku memancing korban untuk ketemuan di TKP.
“Setelah itu korban dipaksa menjual kendaraan L300 yang masih proses leasing selanjutnya diinapkan di salah satu hotel di ambarawa yang diminta untuk dilakukan tanda tangan pengakuan hutang namun korban berhasil kabur” Lanjutnya
Barang Bukti yang telah diamankan antara lain 1 unit Honda Brio, 1 unit Toyota Inovva, 5 unit HP, uang tunai, 1 buah jam tangan, 1 lembar STNK dan 1 buah dus box HP. Kerugian yang dialami korban yaitu 1 Unit L300, 3 unit HP, 1 buah jam tangan dan uang ATM kurang lebih 5 juta rupiah.
Dengan Kejadian Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dana tau 328 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara
Ludi s
Komentar