MabesBharindo.com – Ratusan petani sawit Se-Kabupaten Belitung adakan demo mendatangi kantor Bupati, untuk minta keadilan, dengan tidak imbangnya harga sawit serta dibatasinya penjualan tanda buah sawit oleh pihak pabrik yang menerimanya. Selasa (17/Mei/2022)
Salah seorang petani sawit Y (inisial) ketika diwawancarai pihak Media MabesBharindo mengatakan, ada salah satu perusahaan yang tidak menerima tanda buah sawit petani saat ini, ada juga perusahaan yang menerima tapi dibatasi dan menerima di bawa harga standar Rp. 2.150 sedangkan harga Disbun provinsi Rp. 3.600, bagi kami tidak masalah yang penting pastikan tetap dibeli, tidak ekpor minyak CPO sawit, bukan bearti perusahaan tidak membeli buah sawit tetapi, harus beli jangan tunda lagi, kata Y.
Bupati Belitung Timur menyambut demo damai petani sawit tersebut, ia mengatakan, sebelum demo terjadi kami sudah bertindak karena perkebunan adalah salah satu penopang ekonomi masyarakat Kabupaten Beltim, dan menypaikan semua aspirasi petani ke pihak Kementerian untuk disampaikan ke Presiden langsung, terang Bupati.
Perwakilan Apkasindo Erwin, Tata niaga tidak terbatas dengan baik bukan tidak mungkin ada gesekan dianatara emosional yang tinggi, kami datang ke sini untuk mintak pertimbangan kekuatan ,karena disini ada 4 perusahaan dianataranya Parit Sembada SMM, SWP dan Robinmas, dengan kekuatan ini seharusnya salah satu perusahaan ini bisa membentuk kekuatan untuk membeli hasil panen tandan buah sawit petani., harapan kami semoga cepat normal kembali seperti sebelumnya. Kami adalah penyumbamg terbesar ke pemerintahan daerah, tetapi ini berbalik seakan menekan kami sebagai petani sawit, jelas Erwin.
LSM Warna Indonesia, Syamsurizal saya mendukung DPRD Belitung Timur dengan petani sawit supaya pemerintah daerah menyelesaikan kepada pihak perusahaan untuk segera membeli hasil sawit masyarakat Kab.Beltim, kerana itu adalah kewenangan pemerintahan daerah yang dapat menyelesaikan permasalahan. Sekarang jangan biakan buah sawit mereka membusuk dan tidak satu perusahaan yang membelinya. Demi berputarnya ekonomi masyarakat petani sawit, yang berdasarkan permendak no 22 tahun 2022, menetapkan bahwa 27 Januari 2022 dilarang Ekpor bahan minyak menta/ CPO, bukan bearti perusahaan tidak membeli hasil kebun tandan sawit masyarakat, tegas Syamsu.
Eka budiarta DPRD provinsi Babel dari PBB dan Husaini Rasid (UUD) DPRD Beltim juga ikut bicara menyebutkan bahwa terjadi pembiaran terhadap pembelian sawit ini, tentu kasian notaben yang menggantungkan hidupnya dari hasil sawit, mereka ada yang cuma 2 atau 3 hektar seharusnya ini tetap dibeli oleh pihak pabrik yang ada jangan dibiarkan menjadi busuk, sedangkan perusahaan asing yang ada di lahan tersebut jangan hanya diam mereka harus membeli sawit petani jangan hanya karena tidak bisa expor atau stok banyak ini menjadi alasan tidak mau membeli, mereka segera membeli jangan sampai ini berlarut larut merugikan masyarakat petani di Kabupaten Belitung Timur, mereka harus membeli atau menerima tandan buah sawit tidak ada istilah nanti ataupun ditunda, harapnnya.
“Dilarang Ekpor bukan bearti perusahaan tidak membeli buah sawit petani”.
Suhartono : Jurnalis
Wakabiro : MabesBharindo Kab. Belitung Timur Prov- Kep.Babel
Komentar