Dedi Ruslan : Terhipnotis Bilyet Deposito Aspal Ada Pada Sindikat Investasi Bodong

Nasional408 Dilihat

MabesBharindo, Jakarta – Asli tapi Palsu merupakan modus penipuan masa kini. Sindikat penipu yang cerdas akan membuat suatu berkas dokumen penipuan se mirip mungkin dengan aslinya. Hal ini, agar dapat meyakinkan korban untuk percaya dan menyerahkan apa yang diminta oleh si Penipu.

Untuk membuat suatu berkas dokumen agar terlihat mirip dengan asli nya, diperlukan seseorang yang mengerti dan ahli dibidang tersebut, sehingga dokumen yang dipalsukan terlihat benar-benar asli dimata korban.

Staf Bank Indonesia Rendra Sjailendra secara pribadi menegaskan, sindikat penipuan investasi bodong tersebut harus diberantas dan disikat habis sampai keakar-akarnya, karena sudah merugikan lebih dari 100 orang, agar jangan bertambah lagi korbannya.

Apalagi sudah melibatkan dan merusak nama baik lembaga Negara, seperti Departemen Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), serta nama-nama besar pejabat-pejabat tinggi negara.

Menurut Rendra, Bank Indonesia sudah tidak lagi menerbitkan SBI, yaitu surat berharga dari Bank Indonesia, karena sistemnya sudah menggunakan online. Jadi jika ada orang yang masih memperlihatkan surat berharga dari Bank Indonesia, berarti itu tidak benar dan patut dicurigai.

Di tempat berbeda, Junfi SH salah satu Pengacara yang berkantor di Jakarta, saat dihubungi MabesBharindo di Kantor Pengacara Junfi & Parthner, terkait kasus yang menimpa Dedi, dirinya mengatakan, bahwa orang-orang yang terlibat di dalam sindikat penipuan, dapat dikenakan Pasal 263, 264, 266 dan Pasal 378.

Deliknya sudah masuk pada Pasal 263, yaitu barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau untuk menyuruh orang lain memakai surat tersebut, seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

“Delik ini masuk pada kasus Dedi Ruslan, karena dengan surat-surat Aspal yang diperlihatkan sindikat penipu tersebut, membuat Dedi percaya, bahwa itu asli, sehingga Ia  tertipu,” ungkap Pengacara Junfi SH.

Menyikapi kasus Dedi Ruslan, yang tertipu hingga puluhan milyar, membuat banyak orang bertanya-tanya. Kok bisa, orang pintar seperti Dedi Ruslan tertipu Puluhan Milyar? Bagaimana caranya? Masa iya, seorang Dedi Ruslan yang memiliki cukup harta, Direktur diberbagai perusahaan, orangnya agamis, pengalamannya luas, bisa  tertipu investasi bodong? Banyak pertanyaan seperti ini, terlontar dari berbagai kalangan.

Tapi hal itu bisa saja terjadi pada siapapun, jika ditunjukan bukti-bukti yang meyakinkan oleh sindikat penipu terorganisir tersebut, dengan cara memanipulasi dokumen yang mirip seperti aslinya, dibantu dengan menghipnotis korban dan didukung oleh banyak pihak, apapun background korbannya, akan tertipu juga. Tidak memandang dia orang cerdas, agamis, Direktur Utama dibanyak perusahaan sekalipun.

Dedi menerangkan, bukan hanya Ia saja yang tertipu dengan Investasi bodong tersebut, ada banyak korban dari sindikat penipuan yang dilakukan oleh IWP dan Timnya. Korban tersebut tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Banyak korban dari kasus penipuan yang dilakukan oleh IWP dan Tim. Korban tersebut dari berbagai kalangan, seperti Pejabat Negara, Pengusaha Besar, Pengacara terkenal, bahkan ada seorang Jenderal yang ikut juga tertipu.

Menurut Dedi yang juga sebagai Dewan Penasehat Media Mabes Bharindo, kurang lebih ada 100 korban yang ditipu oleh IWP, 10 Korban diantaranya dengan nilai kerugian yang besar, yaitu Mr R mengalami kerugian ± Rp 32 Milyar, DR mengalami kerugian ± Rp 30 Milyar, ES mengalami kerugian ± Rp 27 Milyar, PP mengalami kerugian ± Rp 16 Milyar, RG mengalami kerugian ± Rp 16 Milyar, LPD S mengalami kerugian ± Rp 8 Milyar, HS mengalami kerugian ± Rp 5 Milyar, HP mengalami kerugian ± Rp 3 Milyar, H. ZA mengalami kerugian ± Rp 2,8 Milyar dan PS mengalami kerugian ± Rp 1,5 Milyar.

“Semua korban hanya bisa diam dan pasrah, sementara kasus penipuan itu sudah berjalan selama kurang lebih 15 tahun hingga sekarang. Semua data-data dan bukti-bukti tertulis ada pada saya, saya siap menunjukan bukti-bukti tersebut, apabila nanti diperlukan. Saat ini para korban menunggu tindakan tegas aparat hukum,” ungkap Dedi.

Dedi Ruslan yang juga sebagai Ketua Umum Rumah Inspirasi Indonesia Bangkit mengungkapkan bahwa sindikat penipuan yang dilakukan oleh IWP dan Tim nya untuk mengelabui korban, dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya adalah IWP melibatkan Notaris NP untuk membuatkan Salinan Akta Surat Perjanjian Penitipan Barang, yang mana dalam isi surat perjanjian tersebut tertulis, IWP menitipkan Kepada Dedi Ruslan barang milik IWP, berupa uang yang ada di Bank Mandiri sebesar Rp 5 Triliun, Rp 77 Triliun dan Rp 50 Milyar, dengan imbalan terhadap jasa tersebut Dedi berhak menerima upah sebesar 30% dari jumlah uang yang dititipkan, setelah dipotong pajak.

Selain itu, di dalam isi Akta disebutkan, bahwa semua biaya-biaya untuk memelihara barang-barang yang dititipkan tersebut, demikian pula dengan biaya untuk menyelesaikan Akta merupakan tanggung jawab dan harus dibayar oleh Dedi Ruslan.

“Akta-akta Notaris Perjanjian Penitipan Barang dan Surat Kuasa Penyerahan Aset, semua pembuatannya secara sepihak dilakukan oleh IWP dengan Notaris NP tanpa melibatkan saya sebagai Pihak kedua pada isi perjanjian tersebut,” ucap Dedi ketika ditemui Wartawan MabesBharindo dikediamannya.

Menurut Dedi, sindikat Penipuan yang dilakukan oleh IWP dan Tim mengatasnamakan Bank Mandiri untuk meyakinkan korbannya. Dedi dibuat percaya dengan cara IWP mengirim bukti aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso atas nama Bank besar tersebut dari rekening IWP kepada Rekening Perusahaan Dedi sebesar Rp 77 Triliun dan Rp 6 Triliun, serta ke rekening pribadi Dedi Ruslan sebesar Rp 5 Triliun. Melihat bukti setoran yang benar-benar mirip dengan aslinya, membuat Dedi percaya kepada IWP.

Tidak hanya dengan cara setoran melalui Bank besar, akan tetapi IWP juga memberikan bukti Surat Deposito Berjangka, yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri kepada Dedi Ruslan sebesar Rp 100 Milyar rupiah. Tidak hanya itu saja, IWP juga menemui Dedi Ruslan untuk memberikan mata uang dolar sebanyak 40 lembar dengan nilai perlembarnya sebesar $ 1 juta dolar. Dolar tersebut setelah di cek oleh Dedi Ruslan ternyata Palsu.

Bukti-bukti palsu yang terlihat mirip dengan aslinya, yang diberikan oleh IWP kepada Dedi Ruslan, membuatnya percaya bahwa apa yang telah dilakukannya benar, ditambah lagi Dedi  dihipnotis hingga apapun yang diminta oleh IWP untuk mencairkan dana tersebut selalu diturutinya.

Berjalannya waktu, IWP meyakinkan Dedi Ruslan dengan cara membuat Surat Pernyataan Konvensasi Penggantian Dana dengan sepengetahuan Notaris NP. Surat Pernyataan tersebut berisikan pernyataan IWP yang memiliki dan menguasai tanah sertifikat hak milik No 1232 yang terletak di Provinsi Bali.

Dedi menjelaskan bahwa tanah tersebut dijual IWP kepada Pihak ke tiga sebagian dari total luas 63.950 m² dengan harga Rp 700 Milyar. Dari hasil penjualan tanah tersebut, IWP janji akan memberikan kepada Dedi Ruslan sebesar Rp 200 Milyar dengan perincian Rp 175 Milyar lewat transfer dan 25 Milyar cash. Pernyataan yang dibuat oleh IWP diketahui oleh Istrinya dan Notaris NP dengan dibubuhi tanda tangan ketiga pihak.

“Ini surat kesepakatan jaminan dari IWP dan Tanda tangan Istrinya dengan sepengetahuan Notaris NP untuk menjual tanah seluas 20.000 m², yang akan mengganti Kerugian yang saya derita. Akan tetapi, janji dana yang ditunggu-tunggu akan cair tidak terealisasi sampai sekarang. Ini tanah bentuk fisiknya ada, Sertifikatnya ada di Notaris dan saya punya surat Asli Pernyataan tersebut,” ungkap Dedi kepada Wartawan MabesBharindo. (mahesa)

Komentar