MABESBHARINDO, jakarta | ” indonesia merupakan negara yang terdiri dari belasan ribu pulau, dan 2/3 wilayahnya merupakan perairan, hal ini tentu bukan semata – mata masalah luas areanya semata, melainkan juga tentu akan berkaitan dengan berbagai sumber daya yang dimilikinya, oleh karena itu dipandang perlu untuk memperkuat sistem pengamanan perairan indonesia, sehingga berbagai sumber daya yang ada di dalamnya bisa dipergunakan sebaik baiknya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
“sistem pengamanan ini setidaknya meliputi tiga hal, yaitu serbagai upaya untuk menjamin keamanan di perairan, selain menjamin keselamatan dan keamanan di perairan, serta mencegah kemungkinan terjadinya pencemaran dan pengrusakan biota ikan dan terumbu karang di perairan, untuk itulah peran dan fungsi polair sebagai salah satu pengemban fungsi dan tanggung jawab perairan harus diperkuat sehingga perannya bisa lebih maksimal”, ungkap pemerhati keamanan Dede Farhan Aulawi di jakarta, kamis (30/6).
Hal tersebut ia sampaikan setelah melakukan kunjungan silaturahmi ke mako ditpolair Baharkam Mabes Polri. dalam kunjungan tersebut ia diterima oleh Kakor Polairud Irjendpol, Indra Mirza, Dirpolair Brigjenpol Yasin Kosasih, dan jajaran.
Saat bersilaturahmi terjadi beberapa obrolan dan diskusi terkait dengan sistem pengamanan perairan indonesia yang sangat luas ini, menurut Dede, sumber daya ikan di laut indonesia meliputi 37% dari spesies ikan di dunia, kekayaan laut indonesia juga terlihat dari keanekaragaman hayati biota laut.
seperti diketahui bahwa laut indonesia memiliki 8.500 spesies ikan, 555 spesies rumput laut, dan 950 spesies biota terumbu karang, sehingga indonesia merupakan negara dengan keanekaragaman hayati laut terbesar di dunia (marine mega biodiversity
kemudian Dede juga menambahkan bahwa Indonesia mempunyai perbatasan laut langsung dengan 10 negara tetangga termasuk India, Thailand, Singapura, Malaysia, Vietnam, Filipina, Timor leste, Papua Nugini, dan Australia, dari 10 negara tersebut, indonesia baru mencapai kesepakatan soal perbatasan laut secara penuh dengan Papua Nugini saja.
Negosiasi dengan sembilan negara tetangga lain masih terus dalam berproses. sebagian sudah disepakati dan ada perjanjian bilateralnya. misalnya, perjanjian batas laut teritorial indonesia dan malaysia tahun 1970 dan perjanjian batas zona ekonomi ekslusif (zee) indonesia dan filipina tahun 2001.
Selanjutnya Dede juga menjelaskan bahwa posisi geografis yang strategis membuat perairan indonesia menjadi tempat yang rawan terjadinya pelanggaran oleh kapal-kapal berbendera asing, jumlahnya tak hanya satu dua, bahkan ratusan kapal sudah ditangkap dengan berbagai macam pelanggaran, kekosongan patroli di beberapa wilayah laut indonesia menjadi salah satu penyebab banyaknya pelanggaran hukum di perairan Indonesia.
“terkait dengan hal tersebut, tentu diperlukan berbagai upaya untuk menigkatkan sistem pengamanan perairan.
Peran dan fungsi polair harus terus diperkuat, dan juga terus berkoordinasi dengan pengemban fungsi yang lainnya, satu fungsi dengan fungsi lainnya harus saling memperkuat, bukan saling meniadakan yang akan berdampak pada pelemahan sistem secara keseluruhan “, pungkas Dede.
Komentar