Dari NER, Satresnarkoba Polres Gumas Amankan 14 Gram Sabu

Uncategorized494 Dilihat

Mabes Bharindo.Com, Gunung Mas, Polres Gunung Mas  perang terhadap penyalahgunaan Narkoba terus ditabuh aparat kepolisian yang ada di wilayah hukumnya.

Terbukti, setelah menerima laporan masyarakat akan adanya transaksi Narkoba, Satresnarkoba Polres Gunung Mas langsung menggelar sejumlah rangkaian penyelidikan.

“Jadi berdasarkan laporan yang disampaikan, kami kemudian melakukan penyelidikan ke TKP yang berada di Kelurahan Tewah,” kata Kapolres Gunung Mas, Polda Kalteng AKBP Irwansah, S.I.K., melalui Kasatresnakoba Iptu Budi Utomo, S.H., M.M., Kamis (1/9/2022) siang.

“Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku berinisial NER (47), kami langsung menunjukan surat tugas yang dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan tempat tinggal pelaku,” ungkapnya.

Diterangkannya, jika dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan petugas berhasil menemukan sejumlah paket serbuk kristal yang diduga kuat ialah sabu.

“Adapun jumlah yang kami amankan yaitu sebanyak 3 paket sabu atau dengan berat kotornya yakni 14,16 gram,” jelasnya saat dikonfirmasi.

“Atas ditemukannya hal tersebut, sabu berikut barang bukti lainnya dan NER langsung kami amankan ke Mapolres Gunung Mas guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

Dalam kasus ini, terang Asep, pelaku Sa akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku akan menerima ganjaran hukuman paling singkat 6 tahun penjara,” pungkasnya.(Amatjarot)

Komentar