Dari 45 Orang Anggota Dewan,Saat Rapat Parnipura Hanya 16 Orang Anggota Dewan Yang Hadir, Pada Kemana Yang Lain.??,,

Daerah, Politik596 Dilihat

Lintas Daerah

MABES BHARINDO.com-Serdang Bedagai. Rapat paripurna DPRD Serdang Bedagai (Sergai) yang dilaksanakan Senin (20/12/2021) molor.

Rapat yang tadinya dijadwalkan pukul 14.00 WIB baru dimulai pada pukul 16.15 WIB. Bahkan rapat hanya dihadiri 16 orang dari jumlah anggota dewan sebanyak 45 orang.

Pengamat Politik dari UIN Sumut, Faisal Riza, MA, saat dihubungi, Selasa (21/12/2021), menanggapi fenomena ini sebagai sebuah pelanggaran terhadap mekanisme persidangan, karena secara etis tidak mencerminkan wakil rakyat yang mewakili rakyat.

“Perlu lagi para anggota dewan yang terhormat belajar tentang mekanisme persidangan, belajarlah lagi sesuai tata tertib persidangan,” ucapnya.

Dia menilai bahwa semua anggota DPRD punya partai, maka harus ada evaluasi terhadap para kader yang menjadi anggota legislatif, bila perlu diberi sanksi, karena keputusan mereka menyangkut hajat hidup orang banyak.

Selain problem etis, lanjutnya, mereka juga secara internal frustasi karena tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan, dan anggaran karena SDM yang rendah.”Jadi lemah posisinya. Akibatnya tidak perduli dengan keputusan yang menyangkut hidup rakyat,” ujar pria kelahiran Pasar Bengkel Perbaungan tahun 1982 tersebut.

Bila tidak sesuai tatib, katanya, maka mungkin saja mengajukan semacam class action, gugatan oleh warga terhadap pelanggaran tatib tersebut, tandas mantan aktifis UIN Kalijaga Yogyakarta tersebut.

Seperti yang diketahui bahwa Anggota DPRD Sergai melaksanakan rapat paripur yang beragendakan membahas pokok-pokok pikiran untuk rencana kerja pemerintah daerah 2023 dan SOTK.

Merlin Barus, Wakil Ketua DPRD Sergai dari PDI Perjuangan yang memimpin paripurna tersebut mengambil keputusan perubahan SOTK dan pendapat DPRD tanpa kuorum.

Sekretaris Dewan, Suprin, yang dikonfirmasi soal kehadiran para anggota dewan, hanya melaporkan berdasarkan absensi yang ada padanya. Ia menyebutkan yang menandatangani ada sekitar 30 orang.

Saat diminta rincian dimana aturan yang mengatur tentang ketidakhadiran bisa melakukan pengambilan persetujuan yang nantinya akan menjadi Perda SOTK? Supri tidak mampu memberikan data yang dimaksud.

Wakil Ketua DPRD Sergai dari Fraksi NasDem, Siswanto alias Iwan Batok, menyebutkan bahwa membolehkan Tidak Hadiri Rapat Paripuna di masa Covid 19..

8 jam yang lalu
Sudah Molor Tidak Korum, Begini Kritikan untuk Rapat Paripurna DPRD Sergai

Senin, 20 Des 2021 16:14wib..( jumani Alba )

Komentar