Dana retribusi pasar yang dikelola UPTB Pasar Kayuagung diduga menguap dan pertanggungjawabannya diduga turut dimanipulasi. Dugaan itu diungkap SR Lubis, ketua LSM FOMPRASS (Forum Peduli Rakyat Sumatera selatan) kepada wartawan, Selasa (6/4) di Palembang. Berkaitan dengan uang retribusi ini, kata Lubis, UPTB Pasar Kayuagung tidak ingin transparan dalam meberikan data dan cenderung saling lempar dengan pihak Dinas Perdagangan OKI. Bahkan disinyalir hasil retribusi yang disetor ke Pemerintah Kabupaten OKI hanya sebesar Rp 10 juta per bulan.
Lubis mengatakan dana retribusi Pasar Kayuagung yang ditarik dari pedagang setempat diperkirakan dalam sehari mencapai Rp 750 ribu dan itu belum termasuk retribusi dari kios bangunan pasar. Namun diduga pihak UPTB hanya menyetorkan ke kas daerah Rp 10 juta. “Sisanya kemana kira-kira,” kata dia
Diperkirakan, kata Lubis, mereka yang berstatus pegawai negeri sipil ini dapat mengantongi uang Rp 10 juta per bulan. Untuk mengusut tuntas kasus ini, dirinya akan melaporkannya ke aparat penegak hukum. “Tidak menutup kemungkinan ada banyak pihak yang terlibat, termasuk Kepala Dinas,” kata Lubis.
Menurut Lubis, perbuatan para oknum ini telah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 11 juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
“Kami telah mengumpulkan data-data, ada pedagang yang mengatakan dipungut Rp 150 ribu per bulan untuk sekedar berjualan dipinggir jalan dan anehnya beberapa lapak yang disediakan oleh pemerintah justru kosong tak berpenghuni. Belum lagi adanya dugaan jual beli lapak di posisi strategis yang bernilai fantastis,” ungkapnya.
Penanggungjawab UPTB Pasar Kayuagung, Luwis saat disambangi awak media mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki data lapak maupun pedagang pasar secara detail.
“Kami tidak mendata sedetil itu, tugas kami hanya karcis saja, urusan data silahkan tanya ke Dinas Perdagangan,” katanya, Jumat (26/3/2021) lalu.
Sementara Kabid Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten OKI, Taufik mengungkapkan terkait data pihak UPTB Pasar yang lebih paham.
“Mereka yang memiliki data lengkapnya, atau kalau mau pasti lagi silahkan temui Kepala Dinas langsung,” ucapnya.
Lubis menilai, jawaban dari para pemangku kepentingan tersebut justru menunjukkan bahwa ada hal yang disembunyikan terkait dengan penerimaan retribusi pasar.
“Retribusi di pasar, baik dari lapak maupun pedagang adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), bila dikelola secara benar tentu akan menambah pemasukan ke kas daerah, namun bila data saja tidak bisa mereka berikan boleh jadi ada hal yang disembunyikan terkait penerimaan retribusi tersebut,” paparnya.
Menurut Lubis, retribusi pasar sangat rawan bocor, terlebih lagi bila pengelolaannya masih dengan cara konvensional. Bisa jadi, pedagang yang membayar retribusi tidak menerima karcis sama sekali. Itu sangat mungkin terjadi bila pengelolaan retribusi ini masih menerapkan cara manual.
“Belum lagi lapaknya, terkadang nilai lapak di posisi strategis itu, pedagang perlu mengeluarkan biaya besar agar bisa menempati lokasi tersebut. Akibatnya lapak di lokasi lain akan sepi dan cenderung jadi lapak mati yang ujungnya pemasukan daerah melalui retribusi lagi-lagi akan hilang,” terangnya.
Kecurigaan terjadi kebocoran juga lantaran transaksi penerimaan retribusi daerah yang selama ini dilakukan manual.
“Harusnya disetor di bank dan tidak bisa lebih dari 24 jam. Ini yang terjadi ditampung berhari hari di bendahara penerimaan OPD pengelola retribusi, disini titik rawannya,” tandas Lubis.
Lubis juga menegaskan, pada paripurna DPRD OKI, Pansus II juga mengungkap bahwa Dinas Perdagangan OKI hanya menargetkan penerimaan sebesar 900 jutaan per tahun. Itupun hanya tercapai sekitar 54,11% saja. Padahal OKI memiliki lebih dari 90 unit pasar.
“DPRD juga menyoroti sarana dan prasarana pasar yang belum lengkap juga banyaknya pasar yang belum bersertifikat. Hal ini justru jadi pertanyaan para pedagang, dikemanakan uang yang mereka setor selama ini?,” pungkas Lubis.(DN-RHT)
Komentar