MabesBharindo, Bojonegoro – Menyusul terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro nomor 8 tahun 2021, Dana Desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa mulai cair.
Peraturan Bupati yang di tandatangani Bupati Anna Mua’wanah tersebut menyoal tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk Setiap Desa di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021.
Menurut Kepala Seksi Program dan Pelaporan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro Haris Efendi, dalam lampiran Perbup tersebut disebutkan, jumlah keseluruhan Dana Desa di Kabupaten Bojonegoro mencapai Rp. 362.673.177.000,00 / (Tigaratus Enam Puluh Dua Miliar)
Dia menyebut, proses pencairan Dana Desa sudah dapat dilaksanakan pada mulai hari ini, Kamis 25 – Februari – 2021. “Insya Allah sudah bisa di cairkan,” kata Haris, panggilannya pada Kamis, (25/2/2021).
Lanjut Haris, pada pencarian Dana Desa tahun ini, prosentase pencairan didasarkan pada status desa. Untuk Desa Mandiri dapat mencairkan sebesar 60 persen, sementara untuk status desa yang lain yakni maju dan berkembang hanya 40 persen.
Data di DPMD Kabupaten Bojonegoro hingga saat ini sudah ada 46 desa yang masuk ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan untuk batas waktu pencarian Dana Desa Tahap I sampai minggu ke 3, Bulan Juni 2021.
Dalam Perbup Bojonegoro tertanggal 22 Februari tersebut, terlampir juga data tentang status desa. Dari 419 Desa di Seluruh Kabupaten Bojonegoro, ada 38 Kategori Desa Mandiri, ada 171 Kategori Desa Maju, dan sebanyak 210 Kategori Desa Berkembang. Untuk status Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal sudah tidak ada lagi,” pungkasnya.
Komentar