Mabes bharindo. Com , Kalteng – Damang Kepala Adat Kecamatan Mihing Raya Salampak. I. Akub yang notabene adalah tokoh adat yang di lantik oleh Bupati sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Nama tersebut sangat tidak asing lagi terdengar di seluruh lapisan masyarakat wilayah kecamatan Mihing Raya, karena ketokohannya Salampak I. Akub dipercaya oleh masyarakat sebagai Damang Kepala Adat.
Menurut Salampak, bahwa Lembaga Kedamangan adalah lembaga peradilan adat pada tingkat kecamatan yang mengurus perkara – perkara adat seperti sengketa tanah antar masyarakat dan lain – lain. Selain memutuskan perkara adat yang terjadi dilingkungan masyarakat Damang juga mampu memberikan contoh dan tauladan yang baik kepada masyarakat juga mampu bekerjasama dengan unsur pemerintah setempat atau stakeholder.
” Lembaga Kedamangan adalah lembaga peradilan adat, ” Ucapnya ( 19/07/2022)
Iya menambahkan, bahwa dalam memutus perkara seperti sengketa tanah yang dominan terjadi di masyarakat, mereka memutuskannya dengan penuh kecermatan, kehati hatian dan penuh pertimbangan sebelum mereka mengeluarkan suatu putusan.
” Dalam memutus suatu perkara kami sangat cermat dan tidak gegabah, ” Kata Damang Kec. mihing Raya Salampak I. Akub.
Lebih lanjut Iya mengatakan, bahwa dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga kedamangan, diberikan waktu 14 hari terhitung sejak tanggal surat putusan dikeluarkan.
” Selama tenggang waktu 14 ( empat belas ) hari sejak keputusan di keluarkan, jika tidak ada gugatan dari pihak yang merasa keberatan atas putusan dan tidak banding ke jenjang yang lebih tinggi atau pengadilan negeri, maka surat keputusan Damang yang di keluarkan secara aturan adat, berlaku Final dan Mengikat, ” Tutupnya.
Posted in : Gogo S Djinu
Komentar