Dalami Perkara Dugaan Korupsi PT. ASABRI, Penyidik Jampidsus Periksa 4 (Empat) Orang Saksi

MabesBharindo.com                         Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI, Jumat 16 April 2021.

Saksi yang diperiksa antara lain :

  1. SH selaku Nominee;
  2. MM selaku Karyawan Swasta;
  3. ACA selaku Karyawan PT. Henan Putihrai Aset Manajemen;
  4. OAD selaku Direktur PT. Indodax Nasional Indonesia.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH lewat siaran pers nomor PR – 328/042/K.3/Kph.
3/04/2021 tertanggal 16 April 2021.

Pewarta : Khoirul Anam / Agus Ma’sum

Komentar