Dalam waktu 4 hari Polsek Mejayan Berhasil Bekuk Pelaku pencurian 2 Ekor sapi Di Desa Blabakan

Hukum & Kriminal1015 Dilihat

Dalam waktu 4 hari Polsek Mejayan Berhasil Bekuk Pelaku pencurian 2 Ekor sapi Di Desa Blabakan

Mabesbharindo.com Jatim-Dalam waktu 4(hari) Petugas kepolisian Polsek Mejayan kecamatan mejayan kabupaten Madiun berhasil membekuk pelaku pencurian 2 ekor sapi (Induk dan anak) milik Mukinem warga Desa blabakan Rt.04 Rw.01 Kecamatan Mejayan, yang ternyata pelaku pencurian masih keponakan dari korban (pemilik sapi) sendiri bernama Aris Iwantoro yang berdomisili di desa Bangah rt 01 rw 01 kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, yang meras iri karena menurutnya semua harta peninggalan kakek nya di kuasai oleh korban.

Dalam penyampaiannya saat press release yang di gelar polsek mejayan senin 12 april 2021,Kapolsek Mejayan, Kompol Sigit siswadi menuturkan dari hasil laporan korban bernama mukinem pada hari rabu, tanggal 7 April 2021,yang di ketahui oleh korban pada hari rabu pukul.07.00 WIB, korban mendatangi kandang sapi miliknya untuk memberi makan.namun pemilik (mukinem)merasa kaget karena tidak di jumpai lagi kedua sapi nya yang terdiri dari induk beserta satu anaknya.

“,Mengetahui kedua sapi miliknya hilang mukinem segera melaporkan kepada Mariyono kepala Dusun (kamituwo) yang kemudian pada hari yang sama di teruskan laporannya ke pihak kami selaku kepolisian polsek mejayan”, jelas sigit

” yang selanjutnya petugas Opsnal polsek mejayan Ipda Priyo Susanto menindak lanjuti penyelidikan pada hari sabtu tanggal 10/4/2021 dan pada pukul 21.00 wib berhasil mengamankan barang bukti dua ekor sapi dan pelaku di desa Klurahan kecamatan Ngronggot kabupaten Nganjuk yang kemudian pelaku di amankan di Ruang tahanan polsek mejayan”, Terangnya

Lebih lanjut kapolsek menyampaikan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material senilai Rp 24.000.000 dan pelaku (aris iwantoro) di jerat pasal 363 ayat (1) ke 1e KUHP Subsider pasal 367 ayat (2) KUHP yang berbunyi : Pencurian hewan dalam lingkup keluarga dengan kurungan penjara selama-lamanya 7 tahun.(JOK.s,mujiarto)